Pemerintah Jamin Kepastian Hukum untuk Proyek Listrik 35 Ribu MW
Berita

Pemerintah Jamin Kepastian Hukum untuk Proyek Listrik 35 Ribu MW

Kementerian ESDM susun strategi terkait pengadaan tanah, perizinan, dan harga.

KAR
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk merealisasikan rencana proyek pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (MW) dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengatakan untuk mengejar realisasi itu pihaknya telah merumuskan beberapa strategi. Pertama adalah strategi untuk mengatasi permasalahan lahan.

Ia menjelaskan, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai hal ini. Selain itu, pihaknya akan mendorong pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum secara maksimal.

Strategi lainnya yang dijalankan adalah mempermudah izin investasi tenaga listrik melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Kini, semua perizinan dari seluruh kementerian ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Investor tidak perlu mendatangi satu per satu kementerian, tapi langsung ke BKPM. Dengan demikian, PTSP mempermudah investor dalam memonitor waktu.

“Kami hanya akan mengurus hal teknis yang tidak dapat dilimpahkan,” katanya di kantornya, Kamis (12/2).

Selain itu, ia juga menyebut bahwa pihaknya ingin mendorong agar negosiasi harga antara PT PLN (Persero) dengan IPP menjadi lebih mudah, lantaran tidak perlu persetujuan Menteri ESDM. Namun, dirinya akan menyerahkan kewenangan penunjukkan langsung dan pemilihan kepada PLN untuk proyek pembangkit energi baru terbarukan (EBT), mulut tambang, gas marginal, ekspansi, dan excess power.

Menurut Jarman, agar negosiasi dapat cepat kelar salah satu kuncinya adalah dengan menjamin kepastian hukum bagi investor di sektor ini. Kepastian hukum terkait Prosedur Pembelian Tenaga listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2015.

"Regulasi ini disusun guna meningkatkan kapasitas pembangunan tenaga listrik nasional, khususnya untuk mendorong pembangunan pembangkit listrik melalui mekanisme Independent Power Producers (IPP)," ujarnya.

Pasal 1 Permen tersebut mengatur kriteria prosedur pembelian tenaga listrik melalui pemilihan maupun penunjukan langsung. Adapun waktu pelaksanaan kedua mekanisme itu diatur dalam Pasal 3. Beleid itu menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan langsung maksimal 45 hari, sedangkan penunjukan langsung maksimal 30 hari.

Permen itu juga mengamanatkan PLN untuk menyusun standar dokumen pengadaan dan standar PPA. Standar yang dibuat PLN pun harus dibuat secara spesifik untuk masing-masing jenis pembangkit. Selain itu, PLN dapat menunjuk Procurement Agent untuk membantu melakukan uji tuntas terhadap penawaran calon pengembang. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pembelian.

Pasal 6 menyebutkan, harga patokan tertinggi yang atur per jenis pembangkit dan per kapasitas pembangkit, dengan menggunakan asumsi-asumsi faktor ketersediaan, masa kontrak, heat rate, caloric value dan harga bahan bakar. Harga patokan tersebut berdasarkan harga levellized base dan merupakan harga pada saat pembangkit dinyatakan COD. Pembelian yang dilaksanakan berdasarkan harga patokan tertinggi tidak diperlukan persetujuan harga jual dari Menteri ESDM.

Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PT PLN (Persero), Murtaqi Syamsuddin, mengapresiasi dikeluarkannya Permen ESDM itu. Menurutnya, Permen tersebut merupakan realisasi dari relaksasi regulasi mengenai harga IPP. Ia mengakui bahwa PLN telah mendapat ruang yang lebih fleksibel dalam pengaturan teranyar itu.

“Kami menyampaikan terima kasih pada pemerintah karena telah menerbitkan Permen ESDM No.3 Tahun 2015 yang memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi PLN untuk mengeksekusi program sesuai rencana jangka panjang,” ujar Murtaqi.
Tags:

Berita Terkait