Beleid terbaru yang diterbitkan pemerintah adalah Keppres No. 1 Tahun 2015 yang membentuk BPSK di tujuh wilayah. Ketujuh BPKS baru itu berada di Kab. Indragiri Hilir, Kab. Lebak, Kab. Rejang Lebong, Kab. Asahan, Kab. Jaya Wijaya, Kal. Lima Puluh Kota, dan Kab. Kapus.
Dalam Keppres juga disebutkan setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada APBD.