Hadapi MEA, Perlindungan Buruh Perlu Diperhatikan
Berita

Hadapi MEA, Perlindungan Buruh Perlu Diperhatikan

Pemerintah bisa menerbitkan kebijakan yang memberi insentif kepada buruh lokal seperti potongan pajak, jaminan perumahan dan sosial.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Hadapi MEA, Perlindungan Buruh Perlu Diperhatikan
Hukumonline
Dalam persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir 2015 pemerintah dinilai perlu memperhatikan perlindungan terhadap buruh Indonesia. Pemerintah memandang para pekerja juga perlu meningkatkan keterampilan.

Akademisi FISIP UI, Anisa Rahiyati Santoso, berpendapat untuk mewujudkan perlindungan itu ada sejumlah kebijakan yang dapat diterbitkan seperti potongan pajak, jaminan perumahan, dan dan jaminan sosial. Perlindungan buruh menjadi penting.

Ketika prinsip-prinsip MEA berlaku, mobilitas buruh antarnegara ASEAN tak terbendung. Untuk itu diperlukan kebijakan yang melindungi buruh Indonesia dari dampak negatif masuknya buruh asing yang berketerampilan tinggi. Pemerintah juga perlu melakukan transisi untuk menghadapi MEA. “Indonesia harus bisa bikin kebijakan yang memproteksi pekerja kita dari gempuran high skill labor dari luar negeri,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan AJI Indonesia di Jakarta, Sabtu (18/4).

Anisa mengatakan di Singapura, buruh yang berasal dari negara lain harus mau menerima kebudayaan Singapura. Lalu, tidak boleh memiliki properti dan dikenakan pajak yang lebih tinggi ketimbang buruh lokal. Jika buruh asing mematuhi aturan itu maka pemerintah Singapura memberi insentif yakni mempermudah buruh asing itu mendapat kewarganegaraan Singapura. Dalam menerima buruh asing untuk bekerja di negaranya, Singapura mengedepankan adanya transfer keterampilan dari buruh asing kepada buruh lokal.

Merujuk prediksi ILO, Anisa menyebut bergulirnya MEA bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat regional sampai 7,1 persen tahun 2025, menciptakan 14 juta lapangan pekerjaan, meningkatkan terciptanya pekerjaan yang layak dan buruh yang berketerampilan.

Kasi Kerjasama Kelembagaan Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Ditjen PPTKA Kemenaker, Rosina Manullang, mengatakan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan seperti Permenakertrans No.12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Pemerintah telah mengatur jenis-jenis pekerjaan apa saja yang boleh dijabat TKA, misalnya, Kepmenaker No. 247 Tahun 2011 tentang Kategori Jasa Konstruksi.

“Berbagai regulasi itu yang kita gunakan untuk menghadapi MEA akhir 2015. Walau mobilitas tenaga kerja antar negara ASEAN tinggi tapi harus ada jenis-jenis jabatan yang dibatasi untuk TKA,” ujar Rosina.

Rosina menjelaskan lewat mekanisme mutual recognition agreement (MRA) ada delapan sektor bidang pekerjaan yang disepakati untuk dibuka ketika MEA bergulir. Keselapan sektor adalah engineer, perawat, arsitek, surveyor, dokter medis, dokter gigi, akuntansi dan pariwisata. Setiap bidang pekerjaan itu kecuali pariwisata menetapkan standar sertifikasi yang sama dan berlaku di ASEAN. Untuk pariwisata selain mengantongi ijazah pendidikan tinggi dibutuhkan juga sertifikat pelatihan atau pemagangan.

Sekretaris Umum FSP PAR SPSI, Nadjamudin Sanap, mengatakan MEA tidak bisa dihindari, tapi yang penting bagaimana pemerintah mampu melindungi buruh Indonesia. Untuk buruh bidang pariwisata, ia tidak khawatir karena keterampilan yang dimiliki relatif baik untuk menghadapi MEA. Sebab ada uji kompetensi yang harus dilewati sebelum lulus pendidikan tinggi.

Namun Nadjamudin khawatir terhadap kesiapan buruh bidang pariwisata di sektor restoran. Sebab, tingkat keterampilan bahasa Inggris mereka tergolong rendah karena mayoritas lulusan SMA. Sebagai bentuk perlindungan, ia berharap pemerintah melakukan pelatihan untuk buruh bidang pariwisata sehingga bisa meningkatkan keterampilan dan mengantongi sertifikasi. “Kami ingin buruh di bidang pariwisata (hotel dan restoran) punya skill yang memadai untuk menghadapi MEA,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait