Perempuan-Perempuan di Pusaran Korupsi
Berita

Perempuan-Perempuan di Pusaran Korupsi

Setidaknya tercatat 11 perempuan yang terlibat kasus korupsi di KPK. Mulai dari swasta, pejabat, anggota DPR, hingga advokat dan hakim.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Kiri-kanan searah jarum jam: Ratu Atut Choisiyah, Nunun Nurbaeti, Masyito, Miranda Goeltom, Susi Tur Andayani, dan Angelina Sondakh. Foto: RES & SGP (edit)
Kiri-kanan searah jarum jam: Ratu Atut Choisiyah, Nunun Nurbaeti, Masyito, Miranda Goeltom, Susi Tur Andayani, dan Angelina Sondakh. Foto: RES & SGP (edit)

Berdasarkan data statistik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang tahun 2014 hingga Februari 2015, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap 684 perkara, penyidikan 419 perkara, dan penuntutan 326 perkara. Dari perkara-perkara korupsi yang ditangani KPK tersebut, ada beberapa perkara yang pelakunya adalah perempuan.

Sebut saja, Mindo Rosalina Manulang, Miranda Swaray Gultom, Nunun Nurbaeti, Angelina Sondakh, Neneng Sri Wahyuni, Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Ratu Atut Chosiyah. Demikian juga dengan istri Wali Kota Palembang Masyito, istri Bupati Karawang Nur Latifah, dan hakim tinggi Pasti Serefina Sinaga.

Ada sebagian dari mereka yang hanya menjadi pelaku turut serta tindak pidana korupsi suaminya, tetapi ada pula yang menjadi pelaku utama. Misalnya saja, Rosa, Miranda, Nunun, Angelina, Chairun Nisa, Susi, Atut, dan Pasti. Mereka menjadi pelaku tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan posisi atau jabatannya.

Mereka yang masuk kategori terjerumus tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya, antara lain Neneng, Masyito, dan Nurlatifah. Kebanyakan dari mereka turut serta menjadi perantara atau malah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Berikut kumpulan kasus-kasus korupsi di KPK yang melibatkan perempuan:

1. Mindo Rosalina Manulang
Anak buah pemilik Grup Permai, M Nazaruddin ini ditangkap KPK usai menyuap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram pada 21 April 2011. Rosa yang juga merupakan Direktur Marketing Grup Permai divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap Wisma Atlet.

2. Neneng Sri Wahyuni
Istri M Nazaruddin ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dalam pengadaan dan pemasangan PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Neneng dengan enam tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp800 juta.

Upaya banding Neneng kandas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat memperberat pidana uang pengganti Neneng dari semula Rp800 juta menjadi Rp2,604 miliar. Neneng sempat berupaya mengajukan kasasi, tetapi entah mengapa Neneng mencabut kasasi kasasinya di Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait