Perusahaan Harus Punya Struktur Pengupahan
RPP Pengupahan:

Perusahaan Harus Punya Struktur Pengupahan

RUU Pengupahan juga akan mengatur pembayaran THR.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Harus Punya Struktur Pengupahan
Hukumonline
UU Ketenagakerjaan mengamanatkan pemerintah menerbitkan peraturan yang menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi buruh. Saat ini pemerintah masih membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Dua bulan lagi pembahasan RPP ini diperkirakan rampung.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Wahyu Widodo, menjelaskan RPP Pengupahan masih terus digodok. RPP ini rencananya akan mengatur upah minimum, kebutuhan hidup layak (KHL), THR dan struktur/skala pengupahan. Sebagian akan dipertegas.

Upah minimum, misalnya, akan diatur setiap tahun kemungkinan kenaikannya. Naik atau tidak akan merujuk pada formula yang diamanatkan Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kenaikan upah minimum (provinsi) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu kenaikan upah minimum diharapkan dapat mudah ditetapkan dan sesuai dengan inflasi yang sebenarnya.

KHL juga akan dievaluasi paling lama lima tahun sekali. Evaluasi itu penting karena dalam perjalanan nanti ada komponen yang akan masuk dalam KHL karena sudah menjadi kebutuhan pokok. Dengan begitu diharapkan buruh dan pengusaha tidak lagi direpotkan dengan persoalan kenaikan upah minimum. RPP Pengupahan akan mengatur kemungkinan kenaikan upah minimum setiap tahun.

Menurut RPP, struktur/skala upah harus dibentuk oleh setiap perusahaan karena itu suatu kebutuhan. Jika skala upah tak dibuat, perusahaan terancam sanksi administratif seperti denda dan pencabutan izin. “Kita ingin struktur/skala upah itu jadi kebutuhan pokok bagi perusahaan, maka itu wajib dilaksanakan. Kalau tidak dijalankan maka ada sanksi administratif seperti pencabutan izin di bidang ketenagakerjaan (tidak diberi izin mempekerjakan tenaga kerja asing),” kata Wahyu di Jakarta, Selasa (05/5).

Sanksi itu juga akan dijatuhkan bagi pemberi kerja yang tidak membayar THR bagi buruhnya. Dalam RPP Pengupahan, THR sifatnya wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan buruh menolak beberapa substansi yang ada dalam RPP Pengupahan. Diantaranya kenaikan upah lima tahun sekali walau ada penyesuaian terhadap upah minimum setahun sekali. Menurutnya, ketentuan itu tidak adil bagi buruh karena berapapun kenaikannya pasti buruh menerima upah rendah. Sebab, komponen KHL yang digunakan masih mengacu pada 60 item.

“Item KHL itu belum mencerminkan kebutuhan pokok buruh yang sebenarnya, makanya buruh menolak 60 item KHL. Kami usulkan ubah dulu jadi 84 KHL setelah itu melangkah pada pembahasan sistem pengupahan (kenaikan upah,-red),” ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (06/5).

Iqbal berpendapat upah merupakan komponen utama yang sangat penting bagi buruh. Walau pemerintah menerbitkan kebijakan lain dalam rangka mendorong kesejahteraan buruh seperti perumahan dan jaminan sosial, tapi itu sifatnya penunjang, bukan utama. Apalagi menjelang pelaksanaan masyarakat ekonomi Asean (MEA) akhir 2015, pemerintah mestinya tidak hanya fokus pada persaingan harga dan tenaga kerja tapi juga upah.

Upah sering disebut harus berkorelasi dengan produktivitas. Oleh karenanya jika produktivitas buruh Indonesia mau ditingkatkan, upah juga harus naik. Upah sangat mempengaruhi daya beli buruh. Ia mencatat upah minimum di Jakarta lebih rendah dengan Thailand (3,2juta) dan Filipina (3,6 juta).

Upah, Iqbal melanjutkan, juga menjadi dasar bagi buruh untuk membayar iuran program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pensiun (JP), Hari Tua (JHT), Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKm). Sebab, besaran iuran yang dibayar buruh berdasarkan presentase upah. Semakin kecil upah yang diterima maka kecil pula iuran yang dibayar buruh untuk 5 program jaminan sosial tersebut. “Kalau iuran yang dibayar besarannya rendah pasti manfaat yang diperoleh rendah juga,” tukasnya.

Walau menolak ketentuan kenaikan upah minimum, namun Iqbal mengaku setuju dengan beberapa aturan lain dalam RPP Pengupahan. Seperti kewajiban perusahaan membentuk struktur/skala pengupahan bagi buruh dengan masa kerja di atas setahun dan THR.

Ketika bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum perayaan hari buruh internasional 2015, Iqbal melihat belum ada keinginan dari Presiden Jokowi untuk menaikan upah minimum lima tahun sekali. Menurutnya, kenaikan upah minimum lima tahun sekali itu bukan keinginan Presiden, tapi para pembantunya seperti Menteri Perindustrian, Kepala BKPM dan mantan pengurus Apindo yang jadi penasehat Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Kami setuju ada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, tapi kami menolak kenaikan upah minimum setiap lima tahun sekali,” tegas Iqbal.
Tags:

Berita Terkait