Pengusaha Juga Tunggu RPP Pengupahan
Berita

Pengusaha Juga Tunggu RPP Pengupahan

Kenaikan upah minimum sebaiknya setiap 3-5 tahun.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Apindo. Foto: Sgp/Hol
Apindo. Foto: Sgp/Hol
Pemerintah masih terus menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Wahyu Widodo, memperkirakan proses pembahasan RPP itu akan rampung dua bulan ke depan.

Dijelaskan Widodo, RPP ini akan mengatur antara lain upah minimum, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan struktur atau skala pengupahan. Perbedaan kepentingan dan usulan serikat pekerja dan pengusaha membuat proses penyusunan RUU alot.

Ketua Advokasi Kebijakan Publik DPN Apindo, Anthony Hilman, mengatakan Apindo sangat menunggu kehadiran PP tentang Pengupahan. Sebab, regulasi tentang pengupahan yang ada saat ini yakni PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah sudah tidak relevan dengan kondisi pengupahan saat ini.

"Ada beberapa hal yang perlu diatur kembali dalam RPP Pengupahan karena sebetulnya RPP Pengupahan akan jadi payung hukum bagi Menaker dalam memutuskan kebijakan terkait upah minimum," kata Anthony kepada hukumonline lewat telepon, Kamis (07/5).

Salah satunya yang penting diatur adalah mekanisme kenaikan upah minimum. Menurut Anthony, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar kenaikan upah minimum setiap 3-5 tahun sekali. Itu dibutuhkan karena selama ini energi buruh dan pengusaha terkuras untuk membahas kenaikan upah minimum setiap tahun di Dewan Pengupahan. Bahkan, tidak jarang isu upah minimum jadi komoditas politik kepala daerah.

Padahal, Anthony melanjutkan, penyerapan tenaga kerja kita setiap tahun menurun. Itu menunjukan upah minimum saat ini tidak efektif melindungi tenaga kerja baru. Tapi hanya digunakan buruh untuk upah sundulan.

Anthony berpendapat harusnya upah diatur di dalam perusahaan dengan mekanisme perundingan bipartit. Maka itu kenaikan upah minimum tepat jika dilakukan dalam jangka waktu 3-5 tahun sekali. Sedangkan kenaikan upah setiap tahun diatur di perusahaan secara bipartit. Lewat perundingan bipartit maka upah yang disepakati sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Anthony mengatakan Apindo tidak mempermasalahkan keharusan perusahaan membuat skala upah. Sebab ia yakin setiap perusahaan punya struktur/skala upah karena ketentuan itu mengatur standar upah bagi setiap pekerja dengan jabatan yang berbeda-beda.

Namun, Anthony mengingatkan struktur/skala upah dapat berjalan baik jika kenaikan upah minimum ditetapkan setiap 3-5 tahun sekali. Sebab, kenaikan upah minimum setahun sekali merusak tatanan yang telah diatur dalam struktur/skala upah. Itu terjadi karena dengan kenaikan upah minimum setahun sekali membuat upah buruh dengan masa kerja kurang dari setahun bisa mengejar upah buruh dengan pengalaman kerja lebih dari setahun.

Soal THR, Anthony mengatakan Apindo sepakat untuk diatur jadi kewajiban pemberi kerja terhadap buruhnya. Sebab, kebiasaan memberikan THR tu sudah berlangsung sejak lama di perusahaan. "Apindo tidak mempermasalahkan THR jadi wajib karena itu sudah jadi norma yang sudah berjalan sejak lama," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait