Gandeng MA, Kemlu Luncurkan Monitoring Online Rogatory
Berita

Gandeng MA, Kemlu Luncurkan Monitoring Online Rogatory

Memudahkan WNI dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan asing ataupun di pengadilan indonesia dengan WNA.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Acara peluncuran Monitoring Online Rogatory. Foto: Kemlu RI
Acara peluncuran Monitoring Online Rogatory. Foto: Kemlu RI
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah resmi meluncurkan aplikasi “Monitoring Online Rogatory” (MOR) dan “Pusat Informasi Hukum” (PIH) yang terintegrasi dengan website Kementerian Luar Negeri. Aplikasi Monitoring Online Rogatori (MOR). Dua aplikasi ini dapat diakses melalui tautan http://rogatori.kemlu.go.id dan Pusat Informasi Hukum dapat diakses melalui tautan http://pih.kemlu.go.id/.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Duta Besar Ferry Adamhar, mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari peluncuran sistem aplikasi ini adalah sebagai sarana penyediaan informasi terkait layanan rogatori dan publikasi atas produk hukum terkait Kemlu.

Sistem aplikasi MOR ditujukan guna memberikan informasi terkini terkait layanan penanganan permintaan bantuan hukum di bidang perdata dan permohonan penyampaian dokumen hukum dari pengadilan Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang berdomisili di luar negeri. Aplikasi ini juga berguna untuk WNI yang tengah berperkara atau terkait perkara di pengadilan luar negeri.

Dikatakan Ferry, sistem aplikasi MOR ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Luar Negeri dengan Mahkamah Agung RI (MA) pada tanggal 19 Februari 2013.
Nota Kesepahaman itu mengatur tentang penanganan surat Rogatori dan permintaan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata dari pengadilan negara Asing kepada pengadilan di Indonesia dan dari pengadilan di Indonesia kepada pengadilan negara asing.

Menurut Ferry, Nota Kesepahaman ini merupakan terobosan bagi kelancaran teknis penanganan permohonan bantuan hukum yang bersifat lintas jurisdiksi dan bertindak sebagai pedoman koordinasi antara Kemlu dan MA dalam menindaklanjuti permohonan bantuan surat rogatori dan penyampaian dokumen hukum.

Selain MOR, Direktorat Hukum juga meluncurkan laman Pusat Informasi Hukum (PIH). Laman PIH ini telah dirintis sejak tahun 2008 dan ditujukan guna memenuhi kebutuhan penyediaan informasi hukum. Situs PIH memuat berbagai produk perundang-undangan yang mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri luar negeri.

Melalui PIH, penyebarluasan produk hukum di Kemlu menjadi lebih mudah dan dapat diakses secara luas oleh satuan kerja di Kemlu dan Perwakilan RI di luar negeri serta masyarakat umum. Ferry mengatakan kemudahan-kemudahan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh satuan kerja di Kemlu dan Perwakilan RI di luar negeri untuk mengambil keputusan secara lebih baik.

Ferry juga berharap PIH dapat menjadi salah satu sarana penyebarluasan informasi kepada publik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai pengejawantahan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kemlu.
Tags:

Berita Terkait