Komisi Pengawas: Bambang Widjojanto Tak Bersalah
Utama

Komisi Pengawas: Bambang Widjojanto Tak Bersalah

Bareskrim dinilai sewenang-wenang.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Bambang Widjojanto (Kiri) ketika mendatangi kantor DPN PERADI. Foto: RES.
Bambang Widjojanto (Kiri) ketika mendatangi kantor DPN PERADI. Foto: RES.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyerahkan temuan hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat yang disangkakan terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Komisi Pengawas menyatakan BW tak bersalah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh pengadu, dua saksi tersebut tidak menjelaskan keterlibatan BW dalam dugaan memberikan keterangan palsu di MK," ujar Anggota Komisi Pengawas Advokat PERADI, Timbang Pangaribuan di Jakarta, Jumat.

Timbang menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut yaitu Kusniyadi dan Edi Sulistiya mengaku BW tidak pernah mengarahkan atau merekayasa kesaksian mereka. Bahkan mereka hanya pernah bertemu satu kali dengan BW di sebuah masjid di Jakarta.

"Saksi mengatakan bahwa mereka diajari (memberikan keterangan) oleh Ujang Iskandar (klien BW), bukan BW," tutur Timbang.

Sementara itu, Ujang Iskandar yang merupakan klien Bambang pada saat itu, sudah tiga kali dipanggil oleh komisi pengawas untuk dimintai keterangan namun ia tidak hadir.

Atas pemeriksaan dokumen dan saksi, komisi pengawas menetapkan bahwa BW terbukti tidak bersalah sehingga laporan pengaduan yang diajukan oleh lawan klien Bambang, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno jelas tidak dapat diterima.

Anggota Komisi Pengawas yang juga Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat PERADI, Hendrik Jehaman menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaaan Komisi Pengawas, BW tidak pernah melakukan hal yang di luar kekuasaan yang diberikan oleh kliennya. Sementara dari dokumen yang ada, BW tidak pernah mengajarkan saksi dalam arti buruk atau dengan etika yang melanggar UU Advokat.

"Kami yakin bahwa dia menjalankan profesi ahli dalam bidang hukum sesuai permintaan seseorang, kepercayaan itu diwujudkan dalam bentuk surat kuasa," ujar Hendrik.

BW pun, katanya, tidak memiliki kepentingan pribadi dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.

"Dia bukan tipe orang yang suka mencari masalah, bukan tipe orang yang 'bisik-bisik' untuk mencari klien. BW adalah seorang advokat yang punya integritas," tegasnya.

Hendrik menilai Bareskrim Polri bertindak sewenang-wenang dalam menangani kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu yang disangkakan terhadap BW.

"Kami sebagai lembaga perlindungan profesi telah dua kali mengirim surat pada Kapolri yang intinya menyatakan bahwa (Bambang Widjojanto) BW tidak bersalah karena dalam menjalankan profesinya sebagai advokat,Dia telah melakukannya dengan cara yang benar, patut, dan bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum," ujar Hendrik.

Atas surat tersebut, kata Hendrik, tidak pernah ada jawaban resmi dari pihak Polri. Bahkan ketika dikirimkan surat kedua pada tanggal 10 Maret tentang dugaan adanya praktik kriminalisasi dalam kasus BW, Polri tetap tidak memberikan tanggapan.

"Mereka hanya bilang (dalam konferensi pers) bahwa surat kami akan diperhatikan. Tapi nyatanya sampai saat ini kami tidak diberikan kesempatan untuk datang dan menjelaskan secara institusional (pada Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti))," ujarnya.

Karena itu Hendrik berpendapat bahwa Polri telah bertindak sewenang-wenang dengan tidak mengindahkan surat mereka.

"Kami mengecam apa yang dilakukan oleh Polri. Itu sikap kami dan sampai kapan pun tidak ada perubahan sikap. Ini merupakan kejahatan terhadap profesi advokat," tuturnya.

Ia pun mengungkapkan kejanggalan yang dirasakan selama mengurus kasus BW berkaitan dengan MoU antara Polri dengan PERADI dalam dugaan pelanggaran kode etik.

"Dari 346 advokat yang kami dampingi sejak adanya MoU Kapolri-PERADI, dari segi mekanisme berjalan baik artinya polisi sangat menjunjung tinggi MoU itu. Tapi baru pertama kalinya dalam kasus BW ini seakan kami tidak diindahkan," tuturnya.

Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 21 Januari atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Dalam kasus ini, ia disangkakan atas pelanggaran Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP.

Pada Senin (11/5), Bareskrim Polri menyerahkan kembali berkas perkara BW ke Kejaksaan Agung atau P19 setelah sebelumnya pada Kamis (30/4) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara BW ke Bareskrim Polri karena ada keterangan-keterangan yang masih belum lengkap.

BW sendiri sedang menempuh upaya praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang perkaranya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Mei lalu.
Tags:

Berita Terkait