Ruki: Putusan Hakim Haswandi ‘Ancam’ 371 Putusan Inkracht
Berita

Ruki: Putusan Hakim Haswandi ‘Ancam’ 371 Putusan Inkracht

Hakim Haswandi dinilai ultra petita.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Foto: RES
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Foto: RES

Kemenangan Hadi Poernomo dalam perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat respon cukup keras dari para pimpinan KPK. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyebut putusan yang dibacakan hakim tunggal, Haswandi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementara, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyebut putusan Hakim Haswandi itu mengancam putusan-putusan perkara korupsi terdahulu.

Menurut Ruki, sejak tahun 2004, terdapat 371 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan sebanyak itu, lanjut dia, terancam menjadi tidak sah, meskipun telah melalui pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, banding, dan Mahkamah Agung.

"Putusan itu mengancam 371 kasus tindak pidana korupsi yang sudah punya kekuatan hukum tetap (yang ditangani KPK) sejak 2004 dan dapat menjadi tidak sah," kata Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/5).

Merujuk pada pertimbangan hakim yang menyatakan penyelidik dan penyidik KPK tidak sah pengangkatannya, Ruki menegaskan bahwa bukan hanya KPK yang memiliki penyelidik dan penyidik non-Polri atau non-Kejaksaan. Ruki mencontohkan beberapa instansi yang memiliki penyidik non-Polri seperti Bea Cukai, Imigrasi, Kehutanan, dan lain-lain.

“Tidak ada penyidik Polri yang manangani tindak pidana pajak," ujar Ruki.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji berpendapat, dampak dari putusan Hakim Haswandi tidak hanya akan dirasakan KPK, tetapi juga lembaga lain yang memiliki penyidik non-Polri.

"Artinya ribuan atau ratusan ribu kasus baik korupsi maupun di luar korupsi akan menjadi persoalan yang serius sekali. Untuk KPK yang masih banyak menangani proses yang berjalan baik penyelidikan, penyidikan penuntutan baik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, tingkat kasasi namun kalau dikatakan penyelidikan tidak sah maka berdampak pada proses yang berjalan maupun pada kasus yang sudah sudah berjalan," paparnya.

Jalan Terus
Terkait penanganan kasus dugaan korupsi Hadi Poernomo, Ruki memastikan proses penyidikannya akan jalan terus. KPK, tegas dia, tidak akan menghentikan penyidikan perkara tersebut, meskipun Hakim Haswandi dalam putusannya menyebut penghentian penyidikan perkara Hadi Poernomo.

"Meski putusan praperadilan memerintahkan KPK menghentikan kasus tersebut. Hadi tetap tersangka, kami tidak boleh menghentikan penyidikan," kata Ruki.

Ruki menilai Hakim Haswandi telah melampaui kewenangannya karena putusannya memerintahkan penghentian penyidikan kasus. Menurut Ruki, putusan tersebut melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon yang disebut ultra petita dan bertentangan dengan UU serta memiliki implikasi luas baik penegakan hukum maupun bagi pemberantasan korupsi," tegas Ruki.

Tags:

Berita Terkait