Caretaker PERADI Siapkan Pemilihan Ketua Umum e-Voting
Berita

Caretaker PERADI Siapkan Pemilihan Ketua Umum e-Voting

Selain lebih murah, e-voting juga dipercaya dapat lebih demokratis sehingga seluruh anggota bisa menggunakan hak pilihnya.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Suasana Munas PERADI. Foto: RZK (Ilustrasi)
Suasana Munas PERADI. Foto: RZK (Ilustrasi)
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kini menjelma menjadi tiga kubu. Kubu pertama, baru saja merampungkan musyawarah nasional (munas) lanjutan di Pekanbaru yang memunculkan Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN PERADI 2015-2020. Kubu kedua, di bawah nahkoda Juniver Girsang yang menyatakan dirinya juga sebagai Ketua Umum DPN PERADI 2015-2020 telah membentuk kepengurusan.

Kubu ketiga yang menyebut diri mereka sebagai caretaker PERADI tengah mempersiapkan Munas Luar Biasa (Munaslub) yang kabarnya akan digelar sekira bulan Agustus 2015. Dikomandoi dua advokat senior, Luhut Pangaribuan dan Humphrey Djemat, caretaker tengah mempersiapkan mekanisme pemilihan ketua umum yang berbeda, yakni dengan pemungutan secara elektronik atau e-Voting.

Tim Luhut Bersama Lawyer (Luber Law), Junedi Sirait mengatakan, pelaksanaan e-Voting masih dipersiapkan.Junedi mengatakan e-Voting merupakan mekanisme pemilihan yang hemat biaya. Dengan menggunakan e-Voting, dia juga meyakini Munas akan lebih bermartabat dan demokratis, karena sistemnya one man one votesehingga seluruh advokat dapat menggunakan hak pilihnya.

Dideskripsikan Junedi, sistem e-Voting yang akan diterapkan dalam Munaslub nanti menggunakan telepon seluler sebagai medium pemungutan. Nantinya akan ada tahap verifikasi berupa pertanyaan yang harus dijawab seluruh anggota PERADI yang ikut menggunakan hak pilihnya.

“Modelnya IT, hampir sama kalau kita melihat misalnya Indonesian idol, mau masuk ke dalam harus daftar dahulu,” kata Junedi menganalogikan kepada hukumonline, Kamis (18/6).

Selain mempersiapkan e-Voting, caretaker juga dalam proses membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas melakukan verifikasi anggota PERADI di setiap cabang di seluruh Indonesia. “Namanya siapa, nomor KTA-nya berapa, dari cabang mana lalu nomor handphone-nya berapa,” katanya.

Seluruh database yang masuk tersebut, akan diberikan ke pihak IT sebagai pelaksana. Lalu,pihak IT akan mengirimkan short message service (sms) ke seluruh nomor telpon anggota PERADI di seluruh Indonesia yang telah diverifikasi.

“Sms-sms itu yang harus diisi oleh masing-masing advokat, dari mulai mendaftarkan diri mereka, menyebutkan identitas dan seterusnya.Pokoknya semua program melalui IT. Termasuk nantinya verifikasi calon-calon ketua umum,” kata Junedi.

Para calon Ketum tersebut, lanjut Junedi, akan diberi kesempatan mengiklankan dirinya sendiri melalui basis IT. Jadi, seluruh advokat bisa melihat apa yang dikampanyekan para calon ketua umumtersebut. Ia mengatakan, cara IT ini jauh lebih murah jika dibandingkan Munas yang diselenggarakan di Makassar maupun Pekanbaru lalu.

“Kalau angkanya belum persis. Tapi kalau dihitung dengan yang dikeluarkan saat ini oleh DPN bermunas ria sampai habis miliaran, yang pasti ini jauh lebih murah dan lebih gampang,” katanya.

Junedi menegaskan pihak pelaksana e-Voting terjamin independensinyauntuk menepiskekhawatiran terjadinya kecurangan.Menurut Junedi, proses pemilihan akan berjalan secara transparan.

“Justru ini akan meminimalisasi kecurangan-kecurangan seperti yang terjadi sekarang. Penggiringan dan lain sebagainya, itu sebabnya kita butuhkan pihak independen untuk lakukan itu,” katanya.

Dikatakan Junedi, Munaslub dicanangkan akan digelar bulan Agustus 2015. Sebelum itu, akan ada proses verifikasi yang ditargetkan rampungbulan Juli2015. Sedangkan untuk pemilihan e-voting ditargetkan akan terlaksana pada Agustus 2015. “Untuk perangkat, pola penggunaannya tidak begitu lama, agak lama itu adalah verifikasi data. Kalau verifikasi data sudah valid, sudah masuk, tinggal menggunakan basis elektronik tadi, sms beredar,” pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, informasi tentang persiapan e-Voting terpampang di akun  Facebook Luber Law, tim pendukung Luhut Pangaribuan. Informasi tersebut menuai ragam komentar. Sebagian mendukung, sebagian lagi mengkritik.

Misalnya, Alisati Siregar Silo yang menulis, “Setuju klu pemilihan ketua di Munas dgn sistem one man one vote. Pak RT saja kita pilih dgn sistem one man one vote. Jadi rekan2 advokat mari kita bangun sistem yg baik dan demokrasi yg umum saat ini kita anut.”

Lalu, A Hamonangan Sinurat yang menulis, “Sudah lah itu Kawan.. apa lagi , kalau mau munas PEMUNGUTAN SUARANYA pake E Voting hrs jelas dulu aturan mainnnya, dan cara e voting hrs di sepakti dulu penggunannya dalam (Munas juga),dan sistem serta perangkat nya hrs di audit dulu pemakaiannya oleh Profesional IT yg terakreditasi, , jangan jangan nanti di Pencet A, YG keluar misalnya nama LAMBOK, dipencet B,YG keluarnya nama LAMBOK JUGA, demikian kalau dipencet Z, yang keluar masih nama lambok juga. Dan banyak lagi hal hal teknis dan juridis yg hrs diselesaikan lebih dahulu jika INGIN menggunakan kan sistem e-VOTING.”
Tags:

Berita Terkait