Ditengarai, 200 TKW Jadi Korban Perdagangan Orang
Aktual

Ditengarai, 200 TKW Jadi Korban Perdagangan Orang

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ditengarai, 200 TKW Jadi Korban Perdagangan Orang
Hukumonline
Pemerintah resmi sudah menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia informal ke 21 negara Timur Tengah. Belakangan, Komite III DPD saat melakukan kunjungan kerja menemukan masih adanya pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) informal ke Abu Dhabi. Ditengarai, 200 TKW tersebut merupakan korban perdagangan orang yang siap diperjualbelikan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komite III Fahira Idris di Komplek Parlemen.

“Berdasarkan temuan kita dilapangan dan laporan dari Minister Counselor KBRI Abu Dhabi Wisnu Suryo Hutomo, satu orang TKW informal dijual dengan harga sekitar Rp.280 juta perorang oleh PJTKI dan agennya kepada pembeli (majikan) yang ada di Abu Dhabi,” ujarnya.

Dikatakan Fahira, praktik perdagangan orang dengan modus pengiriman TKW informal sebagai pembantu rumah tangga sudah sering terjadi sebagai lahan bisnis. Nah,pengiriman TKW tersebut jelas melanggar hukum lantaran pemerintah sudah menetapkan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Bahkan dapat dikategorikan tindak pidana human trafficking.

Atas dasar itulah Komite III DPD bakal mengundang Kementerian Tenaga Kerja dan Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Perdagangan manusia merupakan musuh perdaban, kejahatan manusia yang luar biasa. “Ini persoalan serius. Saya minta siapa saja yang masih berani mengirim TKI informal ke Timteng ditangkap,” ujarnya.

Senator asal DKI Jakarta berpandangan jika hulunya yakni saat proses rekrutmen TKI informal di Indonesia yang akan dikirim ke Timteng sindikatnya bisa dibongkar maka praktik perdagangan orang berkedok pengiriman TKI Informal dapat dicegah.

Selain itu, Fahira juga mempertanyakan sejauh mana sosialisasi yang diberikan Manaker dan Kepala BNP2TKI kepada PJTKI dan calon TKI Informal bahwa saat ini praktik pengiriman TKI Informal ke 21 negara Timteng masuk dalam kategori perdagangan orang.

“Jika negara sudah melarang dan ada yang berani melanggar ini namanya melecehkan hukum kita. Dibalik ini pasti ada mafia perdagangan orang. Negara tidak boleh kalah,” katanya.

Menurut Fahira, laporan KBRIsaat ini, setiap bulannya tidak kurang dari 200 TKW Informal bermasalah ditampung dan ditangani oleh KBRI Abu Dhabi. Kebanyakan dari mereka mengalami berbagai pemasalahan mulai dari disiksa majikan, gaji yang tidak dibayar, tindak kekerasan seksual, dan bentuk eksploitasi lainnya.
Tags: