Rencana Kenaikan Bea Materai Membebani Masyarakat
Aktual

Rencana Kenaikan Bea Materai Membebani Masyarakat

RFQ
Bacaan 2 Menit
Rencana Kenaikan Bea Materai Membebani Masyarakat
Hukumonline
Rencana pemerintah untuk menaikan dan memperluas objek bea materai menuai respon negatif dari anggota Komisi XI Ecky Awal Muharram. Soalnya rencana tersebut dinilai kontraproduktif, bahkan membebani masyarakat.

“Kebijakan kenaikan dan memperluas bea materai ini ialah cerminan dari strategi fiskal pemerintah yang kontraproduktif dan akan membebani masyarakat,” ujarnya  dalam siaran pers, Rabu (1/7).

Menurut Ecky, perlambatan ekonomi saat ini semestinya mendorong pemerintah melakukan kebijakan yang tidak membebani rakyat. Sayangnya, rencana kebijakan tersebut bertolak belakang dengan strategi ekspansi fiskal menstimulus perekonomian meningkatkan daya beli masyarakat. Akibatnya, masyarakat terbebani dalam kegiatan transaksi ekonomi mereka.

“Sehingga malah makin melemahkan perekomian,” imbuhnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu lebih jauh berpandangan rencana kebijakan tersebut setidaknya menjadikan tidak fokusnya pemerintah dalam melaksanakan strategi fiskal pemerintah dalam upaya untuk menggenjot perekonomian. Ia menilai pemerintah tepat dalam menaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Namun, dengan  dengan adanya rencana kebijakan bea materai  tersebut menjadi kontraproduktif.

“Dari kebijakan ini terlihat strategi fiskal pemerintah tidak fokus, apakah mau ekspansi atau kontraksi. Padahal kemarin pemerintah baru saja menaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengurangi potensi pendapatan pajak sebesar 11 triliyun rupiah dalam rangka menggenjot perekonomian, itu adalah strategi ekspansi fiskal yang saya kira tepat. Tapi kenaikan bea materai ini malah sebaliknya. Klaau begitu, buat apa PTKP dinaikan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan pada Bulan Maret lalu mengisyaratkan kenaikan bea materai. Rencana kenaikan bea materai akan dimuali diajukan ke DPR awal Juli 2015. Nominal belanja sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta,akan dikenaiakn bea matera Rp3.000. Sementara untuk belanja yang lebih dari Rp1 juta maka terutang bea materai Rp6.000. Selain itu, tarif bea materai yang saat ini sebesar Rp3.000 dan Rp6.000 akan dinaikan menjadi Rp10.000 dan Rp18.000.
Tags: