Kemenaker Sosialisasikan JHT Kepada Serikat Pekerja
Berita

Kemenaker Sosialisasikan JHT Kepada Serikat Pekerja

Buruh menilai sosialisasi itu hanya formalitas.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kemenaker Sosialisasikan JHT Kepada Serikat Pekerja
Hukumonline
Kementerian Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program jaminan hari tua (JHT) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan kepada serikat pekerja. Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Muji Handaya, mengatakan sosialisasi itu ditujukan agar buruh dapat mengetahui materi, substansi dan manfaat program JHT yang diselenggarkaan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi ada rencana pemerintah untuk merevisi regulasi program JHT sebagaimana tertuang dalam PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT.

Sosialisasi yang diselenggarakan di gedung Kemenaker di Jakarta itu dihadiri ratusan pimpinan serikat pekerja. “Kita mengundang pimpinan federasi Serikat pekerja untuk berdialog sekaligus mensosialisasikan aturan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menampung kritikan, usulan dan aspirasi terkait rencana revisi JHT,“ kata Muji usai kegiatan sosialiasi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemenaker di Jakarta, Selasa (07/7).

Muji mengatakan Kemenaker akan melakukan sosialisasi program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bukan saja kepada serikat pekerja tapi juga pemangku kepentingan lainnya seperti pengusaha dan masyarakat secara umum. Penting juga untuk melakukan sosialisasi terkait SJSN serta peraturan turunannya.

Sekjen KSPI, Muhammad Rusdi, mengatakan undangan sosialisasi yang dilayangkan Kemenaker kepada serikat pekerja sangat mendadak. Serikat buruh mendapat undangan pada hari yang sama sosialisasi itu digelar. Serikat pekerja menilai undangan itu terkesan hanya formalitas dan sebatas memenuhi permintaan Komisi IX DPR pada rapat yang berlangsung di DPR, Senin (06/7).

Rusdi mengatakan pangkal persoalan masalah JHT yang muncul saat ini karena pemerintah sejak awal merasa benar sendiri sehingga tidak melibatkan unsur serikat pekerja dalam membahas rancangan program JHT. "Masalah ini ada Karena sejak awal pemerintah tidak melibatkan buruh dalam pembahasannya." katanya.

Buruh menginginkan JHT sebagai tabungan yang dapat diambil setelah lima tahun masa kepesertaan, baik buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang masih menjadi peserta aktif.

Menambahkan Rusdi, Vice Presiden KSPI bidang jaminan sosial, Iwan Kusmawan, menekankan mestinya dana JHT dapat diambil seluruhnya, dan tidak dibatasi 10 atau 30 persen seperti saat ini. Selain itu buruh harus bisa mengambil dana JHT miliknya kapan saja setelah melewati masa kepesertaan lima tahun. “Dana JHT harus bisa diambil oleh seluruh buruh baik yang mengalami PHK (resign, putus kontrak) termasuk buruh yang masih aktif,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR mengkritik pemerintah terkait beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan secara penuh sejak 1 Juli 2015. Salah satu yang disorot minimnya sosialisasi empat program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu kesimpulan rapat yang diselenggarakan Senin (6/7) di DPR itu mendesak pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap keempat program tersebut, termasuk tiga peraturan pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukumnya.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menduga pemerintah tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh 1 Juli 2015. Akibatnya, memicu keributan di kalangan buruh ketika peraturan itu diterapkan. “Saya curiga pemerintah tidak melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait