Penagihan Pungutan OJK Berdampak Pada Kepercayaan Anggota Asosiasi
Berita

Penagihan Pungutan OJK Berdampak Pada Kepercayaan Anggota Asosiasi

Kepercayaan anggota asosiasi profesi bisa menurun, lantaran jika tak membayar pungutan akan dialihkan sebagai piutang negara.

M-22
Bacaan 2 Menit
Asosiasi profesi penunjang pasar modal yang terdiri dari HKHPM, INI, IAPI. Foto: M-22
Asosiasi profesi penunjang pasar modal yang terdiri dari HKHPM, INI, IAPI. Foto: M-22

Penagihan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada profesi penunjang pasar modal kembali menuai kritik. Kali ini, penagihan dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan anggota profesi terhadap asosiasi profesi. Alasannya karena jika tak dibayarkan, ancamannya akan dialihkan menjadi piutang negara.

”Dalam ketentuan PP Pungutan, itu kalau tidak membayar itu kemudian dapat memasukan itu ke Dirjen Piutang Negara,” kata Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Indra Safitri saat berbincang dengan hukumonline di Jakarta, Kamis (9/7).

Indra mengatakan, sejumlah anggota HKHPM sendiri lebih memilih untuk tidak membayar pungutan OJK tersebut. Alasannya karena HKHPM, Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengajukan judicial review PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.

Selain itu, ketiga asosiasi profesi penunjang di pasar modal ini juga tengah mengawal uji materi UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK di Mahkamah Konstitusi (MK). Para asosiasi juga telah berulang kali mengadakan pertemuan dengan pihak OJK guna membahas mengenai pro-kontra pungutan ini.

“Dari proses pungutan yang sudah dilakukan oleh OJK, ada anggota-anggota kita karena berbagai pertimbangan pada tahun 2014 itu belum bayar,” kata Indra.

Akibat tak membayar pungutan, lanjut Indra, OJK justru menerbitkan surat teguran terkait dengan upaya pungutan dan rencana tindakan pengalihan hak tagih OJK. Surat teguran tersebut dikirimkan OJK melalui Direktur Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal beberapa kali sampai dengan peringatan kedua kepada anggota.

HKHPM menyayangkan sikap OJK tersebut. Padahal, kata Indra, masih berlangsung proses yang ditempuh asosiasi profesi penunjang pasar modal. Ia mengkhawatirkan jika tindakan OJK tersebut bisa membuat resah anggota-anggota yang tergabung dalam asosiasi profesi di pasar modal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait