OC Kaligis Tersangka Penyuapan Hakim PTUN Medan
Utama

OC Kaligis Tersangka Penyuapan Hakim PTUN Medan

OC Kaligis dijemput di sebuah hotel yang terletak di Lapangan Banteng.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis saat tiba di Gedung KPK setelah dijemput paksa, Selasa (14/7). Foto: RES
OC Kaligis saat tiba di Gedung KPK setelah dijemput paksa, Selasa (14/7). Foto: RES

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. "Ini progres penanganan perkara hasil operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kepada hakim PTUN," katanya, Selasa (14/7).

Johan menjelaskan, kemarin penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang dilakukan OC Kaligis bersama-sama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Pemilik OC Kaligis & Associates ini, menurut Johan, sebenarnya diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (13/7). Namun, OC Kaligis tidak memenuhi panggilan penyidik. Lalu, penyidik melakukan gelar perkara setelah menemukan alat bukti baru dari keterangan saksi dan tersangka. Penyidik menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka.

Kemudian, lanjut Johan, penyidik melayangkan surat panggilan kepada OC Kaligis untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Surat itu langsung dibawa penyidik ke kantor OC Kaligis. Akan tetapi, OC Kaligis tidak berada di kantor. Penyidik mendapatkan informasi OC Kaligis berada di sebuah hotel yang terletak di Lapangan Banteng, Jakarta.

"Mendapat informasi OCK berada di sebuah hotel di Lapangan Banteng, kami meluncurkan tim ke sana. Surat diantarkan kepada yang bersangkutan sekaligus membawa yang bersangkutan. OCK dijemput di sebuah hotel di Lapangan Banteng sekitar pukul 15.00 WIB untuk selanjutnya diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK," ujarnya.

Penjemputan OC Kaligis ini menimbulkan tanda tanya, apa urgensi KPK melakukan penjemputan paksa, mengingat panggilan tersebut adalah panggilan pertama OC Kaligis sebagai tersangka? Lazimnya, penjemputan paksa dilakukan ketika saksi atau tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Apakah OC Kaligis mencoba melarikan diri? Atau apakah OC Kaligis tidak kooperatif? Menjawab hal itu, Johan mengaku ada keperluan mendesak untuk memeriksa OC Kaligis sebagai tersangka. "Yang bersangkutan kooperatif. Tidak ada salahnya KPK membawa surat sekaligus mengikutkan OCK ke KPK," terangnya.

Tags:

Berita Terkait