Sejumlah RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2016
Berita

Sejumlah RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2016

Mulai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, hingga Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Kinerja DPR kerap mendapat sorotan publik. Tak saja dalam bidang pengawasan, bidang legislasi yang merupakan jantung DPR juga menjadi perhatian publik. Setelah target legislasi dalam Prolegnas 2015 dipastikan tak rampung seluruhnya, dibutuhkan strategi agar DPR mampu mendekati kuantitas RUU pada Prolegnas 2016.

Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, mengatakan kelambanan dan miskoordinasi antara DPR dengan pemerintah menjadi bagian yang berpengaruh terhadap proses penyiapan dan pembahasan RUU.

Menurutnya, banyak materi muatan UU yang semestinya diatur dengan peraturan di bawannya, namun justru dipaksakan untuk kemudian diatur dalam UU. Misalnya saja, UU No.12 Tahun 2011 tentang Pendidikan Tinggi, UU No.16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Terhadap berbagai hambatan dan kendala dalam pembahasan RUU skala prioritas 2015, menjadi pelajaran agar DPR setidaknya dapat memenuhi target RUU Prolegnas 2016. Atas dasar itulah, PSHK mengusulkan beberapa RUU usulan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pertama, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kedua, RUU Perkumpulan. Ketiga, RUU Perubahan terhadap UU Kepolisian. Keempat, RUU Perubahan terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kelima, RUU Perubahan atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peneliti PSHK Miko Susanto Ginting menambahkan, RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang tidak masuk dalam Prolegnas lima tahunan. Namun, mengingat banyaknya hasil temuan di lapangan menjadi urgen untuk kemudian dilakukan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan masuk dalam Prolegnas prioritas.

Berdasarkan hasil penelitian PSHK, kata Miko, setidaknya terdapat kurang lebih tiga juta perkara tilang. Ia mengatakan, perkara tilang lebih banyak ditangani di Pengadilan Negeri ketimbang perkara lainnya. Atas dasar itu ditengarai muncul percaloan, hakim terlampau banyak beban, serta staf pengadilan kerap lembur lantaran memindahkan nomor perkara ke register.

“Kami mendorong UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini masuk dalam Prolegnas lima tahunan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Senin (7/9).

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Azriana, mengatakan lembaga yang ia pimpin mengajukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual  agar masuk dalam Prolegnas skala prioritas 2016. Pasalnya kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan. Itu pula diperlukan aturan yang dapat menjadi payung hukum melindungi dan memulihkan hak korban.

“Kami mengajukan RUU Penghapusan Kekerasan Sekusal masuk dalam Prolegnas prioritas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pantauan selama 15 tahun, setidaknya Komnas Perempuan menemukan 15 jenis kekerasan seksual antara lain pemerkosaan, intimidasi, pelecehan seksual, prostitusi paksa, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual dan pemaksaan aborsi. Kelima belas jenis kekerasan seksual, hanya dua yang diakomodir dalam KUHP dan aturan lainnya. :Sementara 13 lainnya mau diselesaikan pakai apa, apa payung hukum untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Azriana berpandangan revisi KUHP dan KUHAP berjalan lamban. Ironisnya, belum membuka ruang perlindungan konprehensif terhadap perempuan korban kekerasan seksual. Hal itu ditunjukan dengan asih bertahannya aturan tindak pidana pemerkosaan dalam bab tindak pidana terhadap kesusilaan.

“Oleh karena itu, gagasan adanya UU khusus yangmengatur tentang kekerasan seksual perlu menjadi prioritas Prolegnas 2015-2019,” ujarnya.

Deputi Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, berpandangan dalam rangka pemenuhan target legislasi yang berkualitas, DPR mesti berperan aktif dengan stakeholder dalam rangka melakukan pembahasan RUU tertentu. Misalnya meningkatkan kerjasama dengan kampus, LSM dan kelompok kepentingan. Baleg pun diharapkan dapat merumuskan roadmap legislasi selama lima tahunan.

Terhadap usulan RUU Prolegnas 2016, IPC mengajukan beberapa RUU. Misalnya, Revisi terhadap UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Selain itu, UU Pemilu yakni Pilres, Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Tidak hanya itu, UU Minyak dan Gas (Migas), Mineral dan Batubara (Minerba). Tak kalah penting, UU Penempatan Perlindungan TKI (PPTKI) dan Penyandang Disabilitas menjadi usulan IPC agar masuk dalam Prolegnas prioritas 2016.

Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo mengamini masukan dari PSHK, IPC dan Komnas Perempuan. Menurutnya usulan yang diajukan memiliki argumentasi yang kuat. Hanya saja, usulan tersebut mesti ditempuh dengan mekanisme yang berlaku dalam memasukan RUU Prolegnas prioritas. “Kita lihat tingkat urgensinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut politisi Golkar itu sependapat dengan Komnas Perempuan terkait dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Menurutnya, tindak pidana kekerasan kerap mengalami peningkatan dan mengkhawatirkan. “Soal usulan PSHK sudah baik, dan UU Kepolisian akan kita revisi.Sesungguhnya UU Kejakasaan, Kepolisian dan KPK setelah RKUHP diparipurnakan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait