KIP Gelar Persidangan Tertutup Terkait Dokumen KY
Berita

KIP Gelar Persidangan Tertutup Terkait Dokumen KY

Dokumen tersebut mengenai penilaian calon hakim agung di KY yang dimohonkan FSP Paras Indonesia.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KIP gelar persidangan tertutup terkait dokumen KY (ilustrasi). Foto: SGP
KIP gelar persidangan tertutup terkait dokumen KY (ilustrasi). Foto: SGP

Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar persidangan tertutup di kantor Komisi Yudisial (KY), Kamis (10/9). Persidangan tersebut berkaitan dengan dokumen penilaian calon hakim agung di KY. Dalam siaran persnya, Jumat (11/9), KIP menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan objek sengketa informasi antara Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral (FSP Paras) Indonesia sebagai pemohon dengan KY sebagai badan publik.

Menurut Panitera Pengganti KIP Indah Puji Rahayu, pemeriksaan dokumen tersebut telah berjalan sesuai dengan agenda tanpa dihadiri oleh pemohon karena bersifat tertutup. Pemeriksaan ini berlangsung selama lebih dari satu jam ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Jendral sekaligus Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KY, Danang Wijayanto.

Indah menjelaskan, KY melalui Danang Wijayanto secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai hasil penilaian calon hakim agung merupakan informasi tertutup dan tidak bisa diakses oleh publik. Alasannya, karena jika informasi tersebut dibuka kepada publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ditambah lagi, KY telah mengeluarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Hakim Agung. Dalam aturan tersebut, KY menegaskan bahwa penilaian terhadap seleksi kualitas berupa karya profesi, karya tulis, dan kasus hukum akan diberikan identitas samaran sehingga bersifat tertutup.

Sebelumnya, FSP Paras Indonesia telah mengajukan permohonan informasi ke KY. Informasi yang diminta tersebut adalah nilai tes kualitas, dan nilai kumulatif rata-rata tes wawancara calon hakim agung atas nama Fauzan.

Selain itu, informasi mengenai nilai kumulatif rata-rata tes wawancara, dan nilai rata-rata tes kualitas dan tes wawancara calon hakim agung yang sama. Serta, nilai akhir dari masing-masing empat calon hakim agung pada Kamar Perdata.

Ketua Umum FSP Paras Indonesia Syahrul Pasa mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan informasi itu kepada KY adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung pada periode I tahun 2015 dilaksanakan dengan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jika seleksi calon hakim agung itu dilaksanakan sesuai peraturan, mengapa KY masih juga enggan membuka informasi itu," ujar Pasa.

Menurut Pasa, KY harus bersedia memberikan informasi publik kepada pihaknya. Pasalnya, Fauzan selaku peserta seleksi, dalam persidangan sengketa informasi di KIP telah secara jelas menyatakan bahwa ia tidak keberatan jika informasi terkait penilaian dirinya sebagai calon hakim agung diberikan kepada FSP Paras Indonesia.

Sidang sengketa informasi antara FSP Paras Indonesia dengan KY selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin (21/9) di ruang sidang KIP. Sidang tersebut bersifat terbuka sehingga dapat dihadiri oleh pemohon dan juga masyarakat umum.

Tags:

Berita Terkait