Walhi Buka Posko Gugatan Kabut Asap
Aktual

Walhi Buka Posko Gugatan Kabut Asap

ANT
Bacaan 2 Menit
Walhi Buka Posko Gugatan Kabut Asap
Hukumonline
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) membuka posko gugatan terkait dengan bencana kabut asap yang disebabkan oleh peristiwa kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Tanah Air.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, Walhi mengajak warga negara secara aktif memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk bebas dari ancaman bencana asap, hak kesehatan, hak hidup dan hak untuk hidup dengan kualitas hidup yang baik, termasuk hak generasi yang akan datang.

Lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup tersebut juga mengajak masyarakat di tempat lain untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan ini.

Menurut Walhi, fakta menunjukkan sebagian besar titik sebaran api berada di wilayah konsesi perusahaan, baik hutan tanaman industri (HTI), perkebunan sawit maupun pertambangan.

Karenanya, ujar LSM tersebut, korporasi harus bertanggung jawab atas bencana asap yang ditimbulkan akibat praktik buruk korporasi.

Selain itu, penanganan terhadap kebakaran hutan dan lahan dinilai selalu dilakukan dengan pendekatan yang sama, bersifat reaksioner dengan memadamkan api, tanpa mau melihat akar persoalan yang menyebabkan bencana asap terus terjadi.

Untuk itu, pemerintah didorong untuk "menyentuh" korporasi sebagai aktor yang harus bertanggung jawab, dengan mengkaji ulang dan mencabut izin perusahaan, khususnya yang secara berulang ditemukan titik kebakaran api di wilayah konsesinya.

Walhi menegaskan bahwa kolaborasi kejahatan korporasi dan negara yang abai telah menyebabkan begitu banyak korban berjatuhan, kerugian yang tidak bisa dihitung lagi nilainya, khususnya kesehatan kelompok rentan seperti anak-anak, yang terancam masa depannya karena paparan asap.

Posko Walhi memfasilitasi gugatan warga negara atas kerugian yang ditimbulkan dari bencana asap karena dalam konstitusi termaktub secara tegas dalam pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 bahwa lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak asasi warga negara. Maka menjadi kewajiban negara untuk melindungi dan memenuhinya. Gugatan warga negara atas kerugian/dampak yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan hidup, termasuk yang disebabkan oleh korporasi, dilindungi dan diakui oleh UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain memfasilitasi gugatan hukum bagi warga negara, Posko Walhi tersebut juga sekaligus sebagai posko pengaduan dan penanganan bencana ekologis asap.

Posko Walhi dibuka di daerah-daerah yang mengalami kejadian bencana asap secara intensif, berulang, massif dengan korban dan kerugian yang sangat besar di dalamnya, antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau dan Jambi.
Tags: