Saksi: RJ Soehandoyo Tidak Dikenakan Tindak Pidana Perbankan
Berita

Saksi: RJ Soehandoyo Tidak Dikenakan Tindak Pidana Perbankan

Meski pelaku tindak pidana asal sudah dinyatakan bebas, tetapi pemohon tetap dikenakan pasal 69 UU TPPU.

ASH
Bacaan 2 Menit
Saksi yang dihadirkan Pemohon, Agus saat menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi UU TPPU, Senin (21/9). Foto: Humas MK
Saksi yang dihadirkan Pemohon, Agus saat menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi UU TPPU, Senin (21/9). Foto: Humas MK
Sidang pengujian Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) terkait tidak wajib membuktikan tindak pidana asalnya (predicate crime) kembali digelar. Sidang kali ini, pemohon yang mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RJ Soehandoyo menghadirkan seorang saksi yakni Agus.

Dia merupakan mantan kepala bagian produksi PT Panca Logam Makmur yang bergerak di dimana RJ Soehandoyo pernah menjadi komisaris di perusahaan bidang tambang emas tersebut. “Saya bekerja dari 2009 sampe 2015. Saat ini sudah tidak bekerja lagi pada perusahaan itu,” ujar Agus dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9).

Pasal 69 UU TPPU menyebutkan “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.”

Ia menjelaskan pemohon pernah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Utara dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun, pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asalnya yaitu tindak pidana perbankan. Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah karyawan bank BRI yang perkara asal tersebut sudah disidang dan diputus dengan vonis bebas.

Lebih jauh, dia menceritakan pemohon selaku Komisaris PT Panca Logam Makmur pernah melaporkan direkturnya Tomi Jingga dan manajer keuangan Fahlawi Mudjur Saleh melakukan tindak pidana dalam jabatan karena menggelapkan uang perusahaan dari hasil tambang. Keduanya, sudah divonis 3 tahun penjara.

Lalu saat direktur PT Panca Logam Makmur dipenjara, pemohon pun mengisi jabatan direktur tersebut. Setelah itu, dari rekening Fahlawi dilakukan pemindahbukuan ke rekening perusahaan. Uang tersebut digunakan untuk operasional perusahaan seperti membayar gaji karyawan dan pengeluaran lainnya.

Ketika pemohon memindahkan uang hasil penggelapan dari rekening Falahwi ke rekening perusahaan, pemohon dilaporkan melakukan tindak pidana pencucian uang oleh Tomi Jingga dan Fahlawi. “Saya pernah mendengar dari penyidik, meski pelaku tindak pidana asal sudah dinyatakan bebas, tetapi pemohon tetap dikenakan pasal 69 UU TPPU,” katanya.

Melalui kuasa hukumnya, RJ Soehandoyo yang berstatus sebagai tersangka ketika menjadi Komisaris PT Panca Lomba Makmur mempersoalkan Pasal 69 UU TPPU. Soalnya, Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkannya sebagai tersangka pada Juni 2014 atas tuduhan Pasal 69 UU TPPU atas laporan Falahwi Mudjur Saleh W alias Seli.

Pemohon diduga memindahbukukan dana perusahaan yang telah digelapkan direktur dan manajer keuangan terdahulu dari rekening manajer keuangan ke rekening PT Panca Logam Makmur untuk menyelamatkan aset perusahaan.

Sebelumnya, direktur (Tomi Jingga) dan manajer keuangan (Falahwi Mudjur) perusahaan ini diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan. Keduanya, telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bau-Bau No. 363/Pid.B/2014/PN.Bau tertanggal 6 Mei 2015.

Padahal, merujuk putusan PN Bau-Bau dalam perkara yang sama, pertimbangan halaman 58 menyebutkan yang berhak membuka blokir rekening manajer keuangan yang telah berstatus terpidana, adalah Komisaris PT Panca Logam Makmur. Menurutnya, perkara TPPU dan predicate crime (Perbankan) masing-masing berdiri sendiri. Hal ini dianggap persoalan hukum baru yang menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi pemohon.

Pemohon menganggap Penyidik tidak dapat menetapkan pemohon menjadi tersangka TPPU. Sebab, perkara ini awalnya bukanlah TPPU, tetapi tindak pidana perbankan dan yang menjadi tersangka pun bukan pemohon. Karena itu, pemohon minta agar Pasal 69 UU TPPU dihapus karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)  UUD 1945.
Tags:

Berita Terkait