Ini Harapan Kemenaker Terhadap RPP Pengupahan
Berita

Ini Harapan Kemenaker Terhadap RPP Pengupahan

Lewat PP Pengupahan diharapkan kenaikan upah minimum bisa diprediksi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ini Harapan Kemenaker Terhadap RPP Pengupahan
Hukumonline
Menjelang akhir tahun, biasanya isu ketenagakerjaan selalu ramai dengan isu pengupahan terutama penetapan upah minimum. Sebagai upaya meminimalisasi kerisauan para pemangku kepentingan dalam menetapkan upah minimum, pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan yang sedang dirancang Pemerintah bersama pemangku kepentingan saat ini adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menginformasikan RPP Pengupahan sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Targetnya, kami ingin regulasi itu diselesaikan secepatnya,” kata Hanif di Jakarta, Selasa (22/9).

Hanif menjelaskan secara umum RPP Pengupahan mengatur sejumlah hal terkait pengupahan. Salah satu tujuan dibentuknya regulasi tersebut agar kenaikan upah minimum sifatnya pasti atau bisa diprediksi. Sejalan dengan rancangan itu, Kemenaker mulai membahas formula penetapan upah minimum.

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Hayani Rumondang, menyebut RPP Pengupahan merupakan salah satu kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo dan ditargetkan selesai tahun ini. Substansinya antara lain menyinggung mekanisme yang pasti dalam menetapkan upah minimum.

Hayani menambahkan Kemenaker mendapat banyak masukan agar ada kepastian dalam penetapan kenaikan upah minimum. Misalnya formula yang digunakan untuk menetapkan upah minimum. Setiap usulan dibahas dalam tim, dan akan diakomodasi dalam penyusunan RPP.

RPP juga mengatur kebiasaan yang selama ini dijalankan para pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, namun belum termaktub dalam regulasi. Misalnya, pemberian tunjangan hari raya (THR). Selama ini, pemberian THR tidak diatur secara tegas, dalam RPP Pengupahan THR wajib diberikan pengusaha kepada buruh.

Berikutnya, RPP Pengupahan mengatur tentang struktur dan skala upah. Hayani menegaskan regulasi itu mewajibkan perusahaan membentuk struktur dan skala upah. Ia melihat selama ini banyak perusahaan yang belum menyusun struktur dan skala upah. “Intinya, RPP Pengupahan mengatur sejumlah hal terkait perlindungan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha,” papar Hayani.
Tags:

Berita Terkait