Prospek Cerah Jadi Pengacara Spesialis Pengadaan Barang/Jasa
Berita

Prospek Cerah Jadi Pengacara Spesialis Pengadaan Barang/Jasa

APPBJI fokus pada pelatihan dan peningkatan pengetahuan pengacara mengenai aspek-aspek hukum yang terdapat dalam pengadaan barang dan jasa.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
Setelah sebelumnya hukumonline membahas tentang pengacara hubungan industrial dan pengacara perlindungan konsumen, satu lagi pilihan spesialisasi yang dapat diambil oleh rekan-rekan pengacara, yaitu bidang pengadaan barang dan jasa.

Guna memfasilitasi para pengacara yang hendak memilih kekhususan ini, sekumpulan pengacara muda berinisiatif untuk membuat satu asosiasi yang berguna untuk memberikan pembekalan di bidang pengadaan barang dan jasa. Asosiasi tersebut kemudian diberi nama Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (APPBJI).

Salah seorang pendiri APPBJI yang kemudian didaulat menjadi Ketua Umum adalah Sabela Gayo. Sabela mengatakan ide untuk membuat asosiasi ini sudah datang sejak Agustus 2014 lalu. Namun ide tersebut baru bisa direalisasikan satu tahun setelahnya, ungkapnya.

“Ide ini sebenernya sudah ada sejak 2014 lalu, sekitar bulan Agustus. Tetapi baru dapat kita realisasikan membentuk badan hukumnya itu dalam bentuk akta notaris dan lainnya secara hukum, baru pada juli 2015 ini,” begitu tutur Sabela saat dihubungi oleh hukumonline melalui sambungan telepon, Rabu (30/9).

Pada 14 Juli 2015, keluar surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan APPBJI sebagai satu badan hukum. Mulai saat itu lah, Sabela bersama Sekretaris Jenderal Andi Baroar Nasution yang juga sudah dipilih oleh rekan-rekannya saat pembentukan, mulai menyusun susunan kepengurusan.

Susunan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APPBJI diumumkan dan dilantik Rabu (30/9), di Gedung Ombudsman, Jakarta. Berdasarkan SK Ketua Umum DPN APPBJI No. 01/A/Sek/APPBJI/09/2015 tentang Pengesahan Pengurus DPN APPBJI 2015-2020 yang diterima hukumonline, ini dia susunan pengurus DPN APPBJI:

Ketua Umum; Sabela Gayo. Sekretaris Jenderal; Andi Baroar Nasution. Wakil Sekretaris Jenderal; Luthy Yustika, Yasir Obey Pangihutan Tambunan, Bonaparte Situmorang, Hadi Sunaryo, Denny Siregar. Bendahara Umum; Hugo Sotarduga Tambunan. Wakil Bendahara Umum; Ridho Fhicry. Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan; Hardi Christianto Rasenda. Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan; Muhammad Alfiansyah Lubis. Ketua Bidang Litigasi; Taufik Hidayat Nasution. Ketua Bidang Non-Litigasi; Tamren Siregar. Ketua Bidang Informasi dan Humas; Siti Yusnida Desyani Tanjung. Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga; Umbu R. Samapatty.

Sabela mengatakan, selain nama-nama pengurus DPN di atas, untuk sementara belum ada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Setiap provinsi di Indonesia akan diurusi oleh orang-orang yang ditunjuk sebagai focal point terlebih dulu. “Focal point ini yang akan membentuk DPW dan bertugas memfasilitasi pelatihan yang dilaksanakan APPBJI di wilayahnya,” jelas Sabela.

Menurut Sabela, asosiasi ini memang akan lebih banyak berfokus pada pelatihan dan peningkatan pengetahuan pengacara mengenai aspek-aspek hukum yang terdapat dalam pengadaan barang dan jasa. Pihaknya akan meningkatkan kompetensi sekaligus melakukan sertifikasi untuk mereka yang ingin terjun di bidang ini.

“Untuk pembekalan bagi pengacara pengadaaan barang jasa, setelah pelantikan ini kita langsung agendakan penyusunan kurikulum dan standardisasi kompetensi kita. Juga modul training dan sebagainya,” papar Sabela.

Prospek Cerah
Sabela yang pernah bekerja sebagai procurement advisor untuk bidang hukum di Millenium Challenge Account (MCA) Indonesia, mengatakan bahwa peluang bagi pengacara yang ingin terjun ke bidang pengadaan barang dan jasa ini jelas sangat besar.

Penyedia barang/jasa dan terlebih lagi pengelola sangat membutuhkan tenaga pendamping di bidang hukum. Sabela menyebutkan, jika selama ini banyak digaungkan kasus korupsi terbesar dari bidang pengadaan barang/jasa, hal tersebut karena dalam proses pengadaan, tenaga pengelola dapat dikatakan kurang sumber daya dan minim pengetahuan hukum.

Di saat paket pekerjaan itu banyak, sumber daya yang melaksanakan proses di Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu jumlahnya sedikit, ujar Sabela. Akhirnya mereka akan menyalin antara pengadaan satu dengan pengadaan lain tanpa menelaah lagi secara mendalam.

“Jadi ada aturan-aturan yang dilanggar yang mereka tidak tahu, tidak pahami, akhirnya  masuk lah ini kejaksaan dan kepolisian. Masuklah KPK melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat. Atau nanti ada audit dari BPK, ada temuan, nah di situ lah mereka kena,” pungkas Sabela.

Untuk itu, lanjut Sabela, diperlukan tenaga pendamping atau tim teknis yang memang dapat mengurangi risiko hukum bagi mereka. “Saya pikir dari semua spesialisasi yang ada, yang paling prospektif itu adalah pengadaan barang dan jasa. Karena pengadaan barang dan jasa ini kan berlaku setiap tahun. Pemerintah itu setiap tahun anggarannya pasti ada untuk pengadaan barang dan jasa,” tutur Sabela.

“Jadi selama negara ini ada, selama proses pembangunan ini berjalan, maka selama itu pula ada proses pengadaan barang dan jasa. Dan ini berlaku di semua lembaga, kementerian, pemerintah daerah. Jadi peluangnya sangat besar,” katanya.

Berdasarkan data dari LKPP, sebut Sabela, ada 1.2 juta paket pekerjaan di seluruh kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, dan institusi di Indonesia ini. Itu baru dari pendampingan hukum non litigasinya, ungkap Sabela.

Belum lagi kalau ada satu persen saja yang menyimpang atau bermasalah secara hukum, maka ada sekitar 12.000 perkara pengadaan barang dan jasa, imbuh Sabela. “Dua belas perkara. Bisa dibayangkan kan banyaknya perkara itu? Jadi satu, dua, bahkan sampe 20 (dua puluh) orang itu tidak akan sanggup,” ucapnya.
Tags:

Berita Terkait