Usai Dilantik, Advokat PERADI Juniver Langsung Dapat KTA
Utama

Usai Dilantik, Advokat PERADI Juniver Langsung Dapat KTA

Gelombang kedua pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat akan digelar pada akhir November 2015.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Suasana pengambilan sumpah advokat PERADI Kepengurusan Juniver Girsang. Foto: CR19
Suasana pengambilan sumpah advokat PERADI Kepengurusan Juniver Girsang. Foto: CR19

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji advokat wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (2/11). Sebanyak 270 advokat yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diangkat dan diambil sumpahnya. Usai pengambilan sumpah advokat, mereka mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PERADI.

Sidang terbuka pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji advokat dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Made Rawa Aryawan. Dalam sambutannya, Ketua DPN PERADI Juniver Girsang mengingatkan kepada 270 advokat yang telah diangkat dan diambil sumpahnya untuk menjalankan profesinya dengan menjaga harkat dan martabat agar profesi advokat tetap menjadi profesi yang mulia (officium nobile). Juniver juga meminta agar para advokat yang baru saja diambil sumpahya bisa menghormati kode etik serta ketentuan yang disebutkan dalam UU Advokat.

“Atas nama DPN PERADI mengucapkan selamat bertugas, selamat mengabdi, tuhan yang maha kuasa memberi pencerahan dan melindungi saudara dimanapun saudara berada,” kata Juniver.

Melalui pelantikan yang pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Juniver ingin membuktikan bahwa DPN PERADI yang dia pimpin begitu mengutamakan kepentingan para advokat yang telah memenuhi syarat agar segera diangkat dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Sebab, Juniver melihat bahwa kesan yang selama ini muncul diantara para advokat adalah DPN PERADI tidak menjadikan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat ini sebagai prioritas utama.

“Dan kami menjadikan prioritas utama bagaimana advokat-advokat yang sudah memenuhi syarat harus segera dilantik karena ini menyangkut masalah masa depan mereka. Bagaimana mereka menempatkan dirinya sebagai penegak hukum, dasar utamanya adalah penyumpahan,” terang Juniver.

Selain itu, Juniver menilai pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat ini sebagai fase baru bagi para advokat untuk memulai karirnya di dunia kepengacaraan. Sebab, Juniver mengetahui kalau pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terakhir sudah berlangsung cukup lama. Barulah pada November 2015, DPN PERADI yang dia pimpin mengajukan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat.

“Kepada bapak Ketua Pengadilan Tinggi, kiranya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi contoh verifikasi yang sempurna untuk seluruh Indonesia. Kepada Panitera/Sekretaris juga kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Tags:

Berita Terkait