Pemerintah Diminta Tolak IPO Divestasi Freeport
Aktual

Pemerintah Diminta Tolak IPO Divestasi Freeport

KAR
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Diminta Tolak IPO Divestasi Freeport
Hukumonline

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara atau biasa disingka i-reform BUMN, meminta pemerintah untuk tidak mengabulkan usulan PT Freeport Indonesia untuk melakukan divestasi saham melalu initial public offering (IPO) atau penawaran saham perdana kepada publik di pasar modal. Direktur Eksekutif i-reform BUMN, Miko Kamal, mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tidak mengenal mekanisme IPO untuk divestasi saham perusahaan asing.

Miko menegaskan, PP No.77 Tahun 2014 itu hanya mengenal konsep penawaran berjenjang. Menurutnya, ide dsara dari konsep divestasi berjenjang ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menikmati hasil divestasi secara proporsional. Miko melihat, mekanisme ini mendudukan pemerintah sebagai pemegang hak pertama dapat memberli saham divestasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan demikian, hasil divestasi pun menurutnya akan kembali kepada publik melalui APBN.

Di sisi lain, dalam pasar modal tak boleh ada pembedaan kewarganegaraan. Artinya, warga negara asing pun boleh membeli saham di pasar modal Indonesia seberapa pun yang diinginkan. Miko menengarai, jika saham divestasi Freeport dilakukan melalui IPO, maka kemungkinan besar saham-saham tersebut akan dibeli oleh pembeli-pembeli asing yang mencari untung.

“Kalau pemerintah ingin melihat Freeport berkontribusi, pemerintah seharusnya memaksa Freeport untuk segera melepas saham-sahamnya. Kalaupun uang pembelian saham belum dianggarkan dalam APBN, maka langkah yang paling tepat adalah dengan mengkondisikan BUMN atau BUMD untuk membelinya, bukan melalui IPO,” tandas Miko melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/11).

Tags: