Majelis hakim agung dipimpin Sri Murwahyuni menilai perkara ini nebis in idem karena delik, tempus delicti, locus delicti, serta objek dan subjek perkara adalah sama. “Oleh karenanya, sesuai Pasal 76 KUHP terdakwa tidak dapat dituntut kembali untuk kedua kalinya,” tegas majelis dalam putusan MA No. 475K/Pid/2014 yang salinannya diunggah dalam laman resmi Mahkamah Agung.
Kasus ini adalah tentang penggelapan mobil. Terdakwa meminjam mobil dari seseorang lalu menjaminkan mobil itu kepada seorang pengusaha untuk meminjam uang 20 juta rupiah. Di tingkat pertama, majelis hakim mengeluarkan penetapan bahwa dakwaan nebis in idem. Upaya jaksa untuk menempuh langkah lanjutan ke Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung.