Masih Ada BUMN Belum Daftar BPJS Kesehatan
Berita

Masih Ada BUMN Belum Daftar BPJS Kesehatan

BPJS mengingatkan kewajiban mendaftar

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Masih Ada BUMN Belum Daftar BPJS Kesehatan
Hukumonline
Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan mewajibkan pemberi kerja seperti BUMN dan BUMD, badan usaha swasta skala besar, menengah dan kecil mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan paling lambat 2015. Ternyata, hingga kini masih ada yang belum daftar.

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, tak menampik masih adanya BUMN yang belum mendaftar. Ia menginformasikan dari 143 BUMN, baru 136 yang sudah menunaikan kewajiban secara tuntas. Masih ada tujuh BUMN yang belum mendaftar.

Fachmi mengingatkan agar BUMN yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk segera menjalankan kewajibannya. Dalam beberapa kesempatan, seperti di DPR, anggota Dewan seringkali menanyakan kepesertaan BUMN. Mereka menilai kepatuhan BUMN untuk mendaftar akan jadi contoh bagi badan usaha sektor swasta. Bagaimanapun BUMN wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai badan usaha, BUMN berkontribusi besar mendorong keberlanjutan program JKN. Sebab mereka mendaftarkan para pekerjanya dalam jumlah besar dan mereka relatif sehat," kata Fachmi dalam acara BUMN Marketers 2015 di Jakarta, Kamis (12/11).

Prinsip gotong royong dalam JKN mengandung arti peserta yang sehat akan membantu peserta yang sakit. Semakin banyak jumlah peserta sehat yang bergabung maka makin banyak peserta yang tertolong untuk mendapat pelayanan kesehatan. Misalnya, satu orang peserta yang sakit jantung butuh biaya Rp150 juta untuk pengobatan. Untuk menghimpun biaya itu dibutuhkan sekitar 5ribu peserta sehat yang iurannya Rp25 ribu per orang setiap bulan.

Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan akan terus melakukan perbaikan sehingga memberi pelayanan yang terbaik kepada peserta. Dengan pelayanan yang makin baik diharapkan mendorong peningkatan pendaftaran kepesertaan badan usaha. Sekaligus ia mengingatkan regulasi mengatur ada sanksi yang bisa dijatuhkan bagi pihak yang tidak patuh terhadap ketentuan terkait BPJS.

Mengacu kajian pusat data Bisnis Indonesia, program JKN yang telah berjalan sejak 2014 berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Misalnya, terhadap industri kesehatan sebesar Rp4,4 triliun, obat-obatan Rp1,7 triliun, lapangan kerja bidang kesehatan Rp4,2 triliun dan konstruksi RS Rp8,36 triliun. "Mampu menyerap tenaga kerja di FKTP (puskesmas, klinik,-red) dan FKRTL (RS,-red) sebanyak 524.621 orang," ujarnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Endang Tidarwati, mencatat jumlah pekerja BUMN mencapai 2,3 juta orang. Namun yang sudah mendaftar jadi peserta JKN baru 1 juta orang. Ketujuh BUMN yang belum mendaftar diantaranya Pertamina dan PLN.

Endang memaparkan salah satu alasan BUMN belum mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan yaitu masih menjalani kontrak dengan asuransi kesehatan lain. Ia mengingatkan, dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bukan berarti manfaat yang diterima pekerja selama ini turun. Jika manfaat yang diterima lebih baik dari JKN, maka BUMN bisa menggunakan mekanisme koordinasi manfaat (COB).

Untuk memudahkan BUMN, Endang mengatakan BPJS Kesehatan telah membentuk kantor cabang khusus yang menangani peserta dari sektor badan usaha. Di kawasan-kawasan industri juga dibentuk liason office dan relation officer (PIC).

Direktur BRI, Gatot Mardiwasisto, mengatakan jumlah pekerja BRI tersebar di seluruh Indonesia. Untuk melindungi kesehatan para pekerja, selama ini BRI mengeluarkan anggaran sampai ratusan milyar dalam satu tahun. Menurutnya program JKN memudahkan para pekerja untuk mendapat pelayanan kesehatan dasar. Selain itu sebagai BUMN, BRI wajib mengikuti seluruh peraturan yang ada termasuk program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS.

“Sampai saat ini kami belum mendapat keluhan dari pekerja yang menggunakan program JKN. Kami berharap itu menunjukan program ini berjalan baik,” papar Gatot.

Pakar pemasaran, Hermawan Kartajaya, berpendapat law enforcement tidak cukup untuk meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan membayar iuran peserta BPJS. Dibutuhkan inovasi lain yang lebih baik agar masyarakat tertarik untuk menjalankan kewajibannya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS. Misalnya, mengemas produk secara kreatif dan inovatif serta memperbaiki pelayanan kepada pemangku kepentingan, khususunya peserta. “Untuk mendongkrak kepesertaan, BPJS perlu mengemas produknya lebih baik lagi,” tukas Hermawan.

Hermawan melihat secara umum masyarakat senang program JKN. Namun, masih ada sebagian masyarakat yang tidak rutin membayar iuran. Padahal, rutin membayar iuran dibutuhkan agar program ini dapat berkelanjutan.
Tags:

Berita Terkait