AAJI Minta Skema CoB dengan BPJS Kesehatan Disempurnakan
Utama

AAJI Minta Skema CoB dengan BPJS Kesehatan Disempurnakan

Draf addendum perjanjian kerjasama CoB yang telah dikeluarkan BPJS Kesehatan secara sepihak dinilai belum bisa diimplementasikan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta agar skema Coordination of Benefit (CoB) disempurnakan. AAJI menilai draf addendum perjanjian kerjasama CoB yang telah dikeluarkan BPJS Kesehatan secara sepihak tersebut belum bisa diimplementasikan lantaran terdapat klausul yang berubah.

“Sebelum CoB dapat diimplementasikan sepenuhnya, BPJS Kesehatan secara sepihak telah mengeluarkan draf addendum perjanjian kerjasama CoB pada bulan Oktober lalu,” kata Ketua Umum AAJI, Hendrisman Rahim, di Jakarta, Jumat (12/12).

Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Nini Sumohandoyo, merinci sejumlah klausul yang berubah, seperti proses pendaftaran peserta dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang hanya dilakukan oleh badan usaha secara langsung. Padahal sebelumnya, terdapat pilihan bahwa proses itu juga bisa dilakukan melalui asuransi komersial.

Klausul lain berkaitan dengan jumlah rumah sakit yang dapat menerima peserta CoB. Sebelumnya, sebanyak 20 rumah sakit yang bisa menerima peserta CoB, namun sekarang menjadi 16 rumah sakit. Padahal, AAJI telah mengusulkan sebanyak sekitar 1200 rumah sakit di Indonesia.

Klausul lain yang membuat CoB belum bisa diimplementasikan mengenai kualitas layanan kesehatan primer atau rawat jalan tingkat pertama yang belum memadai dan belum merata penyebarannya. Berikutnya mengenai penghapusan manfaat CoB untuk rawat jalan tingkat lanjut di Poli Eksekutif.

Kemudian berkaitan tidak berlakunya CoB untuk asuransi individu. Serta, pada prosedur rawat jalan tingkat lanjutan di non fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan yang dapat menerima peserta CoB adalah prosedur berjenjang hanya dapat dilakukan pada fasilitas kesehatan primer dan keharusan untuk naik kelas kamar perawatan.

“Klausul-klausul tersebut mengakibatkan sangat kecil kemungkinan terjadinya sharing risiko sehingga penurunan premi yang diharapkan oleh badan usaha tidak dapat terjadi, malah potensi ekonomi biaya tinggi menjadi semakin besar,” kata Nini.

Atas dasar itu, kata Kepala Bidang Regulasi dan Best Practices AAJI, Maryoso Sumaryono, AAJI mengusulkan agar skema CoB disempurnakan. Seperti, proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui badan usaha secara langsung ke BPJS dan melalui badan usaha melalui asuransi komersial.

Selain itu, AAJI berharap seluruh tipe rumah sakit dapat digunakan sebagai fasilitas kesehatan CoB. Prosedur berjenjang di non fasilitas kesehatan di BPJS Kesehatan dapat diakomodir. Serta, skema CoB harus mencakup peserta individu. “Penyempurnaan petunjuk teknis CoB ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Maryoso berharap agar batas waktu pendaftaran peserta direvisi. AAJI berharap agar batas waktu pendaftaran dikembalikan pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yakni 1 Januari 2019.

Hendrisman menambahkan, sejumlah usulan AAJI ini diyakini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat Indonesia. Khususnya mengenai kesejahteraan masyarakat sehingga meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Menurutnya, sejumlah usulan AAJI tersebut juga sudah dilayangkan kepada BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo.

“Suratnya sudah kami kirim, kami berharap pandangan AAJI ini dapat memberikan pelayanan asuransi yang lebih baik lagi kepada masyarakat Indonesia,” tutup Hendrisman.
Tags:

Berita Terkait