PN Jakbar Vonis Mati Bandar Narkoba
Aktual

PN Jakbar Vonis Mati Bandar Narkoba

ANT
Bacaan 2 Menit
PN Jakbar Vonis Mati Bandar Narkoba
Hukumonline
Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menjatuhkan hukuman mati terhadap bandar narkoba asal Hong Kong Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 862 kilogram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Ketua M Arifin saat membacakan putusan terhadap terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat.

Majelis hakim menyatakan Wong Chi Ping telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 862,603 kilogram.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan antara lain terdakwa melakukan kejahatan yang bersifat luar biasa karena tidak hanya dapat menimbulkan dampak pada pelakunya tetapi juga meracuni generasi Indonesia serta mengancam keselamatan bangsa dan negara Indonesia.

Selain itu, terdakwa juga sudah pernah berusaha menerima pengiriman sabu dari Tiongkok dari Ahyi yang masih menjadi buronan kwpolisian akan tetapi gagal karena kapal tenggelam.

Sementara, pengadilan berpendapat tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

"Pidana yang dijatuhkan bukan merupakan tindakan balas dendam tetapi tindakan hukum yang bersifat mendidik atau edukatif yang didasarkan pada keadilan," kata Hakim M Arifin.

Bandar narkoba internasional itu terbukti bersalah dalam kasus menyelundupkan sabu dari Filipina ke Indonesia lewat jalur laut.

Wong Chi Ping dalam melakukan aksi penyelundupan sabu ke Indonesia itu dibantu oleh delapan rekannya, yakni Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika.

Sindikat narkoba itu melibatkan empat warga negara Hong Kong, satu warga negara Malaysia dan empat warga negara Indonesia. Bandar narkoba dari Hong Kong yakni Wong Chi Ping, Cheung Hon Ming, Tam Siu Liung dan Siu Cheuk Fung. Tan See Ting berasal dari Malaysia.

Sementara warga negara Indonesia yang terlibat adalah Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin dan Andika.

Sembilan terdakwa sindikat narkoba itu didakwa dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wong Chi Ping dan delapan rekannya tersebut dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, lima rekan Wong Chi Ping telah mendapat putusan, yakni Ahmad Salim Wijaya dengan hukuman mati, Cheung Hon Ming dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Syarifuddin divonis 18 tahun hukuman penjara, Tan See Ting, Siu Cheuk Fung dan Tam Siu Liung diberi hukuman seumur hidup.
Tags: