Pondasi Ala OJK Tingkatkan Stimulus Ekonomi
Berita

Pondasi Ala OJK Tingkatkan Stimulus Ekonomi

Mulai dari perkuat pendanaan valas, penerapan manajemen risiko kredit hingga mendorong pengembangan UMKM.

FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua DK OJK, Muliaman D. Hadad. Foto: RES
Ketua DK OJK, Muliaman D. Hadad. Foto: RES

[Versi Bahasa Inggris]

Enam paket kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk memperkuat stimulus perekonomian di dalam negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangkap sinyalemen dari pemerintah ini. Setidaknya, beberapa kebijakan telah dikeluarkan OJK sesuai fungsi dan perannya sebagai penjaga sektor jasa keuangan di Indonesia.

Mulai dari perkuat pendanaan valuta asing (valas) dalam bank, menerapkan manajemen risiko kredit, hingga mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Perusahaan Modal Ventura (PMV). Seluruh cara tersebut bertujuan untuk mendukung paket kebijakan pemerintah dalam menstimulus pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

Terkait valas, OJK mengeluarkan relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi khususnya yang berjumlah besar dan dalam valas.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, berharap dengan adanya relaksasi ini, industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan trustee luar negeri. Kemudian, relaksasi ini juga dapat meningkatkan pasokan valas sehingga mendukung stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik. Serta, meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik.

Sekedar catatan, saat ini bank yang telah melakukan kegiatan usaha trust adalah Bank Mandiri, BRI dan BNI. Dengan relaksasi persyaratan ini maka terdapat 20 Bank Umum dan 3 KCBA yang memenuhi syarat melakukan kegiatan trust ini. Masih berkaitan dengan kegiatan di sektor jasa keuangan, OJK juga mengeluarkan kebijakan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit.

Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank umum tahun 2012, telah diatur bahwa bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap kredit yang digunakan untuk membiayai satu debitur atau satu proyek yang sama, baik yang diberikan oleh satu bank atau lebih dari satu bank.

Dalam rangka menerapkan manajemen risiko kredit terhadap satu debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank, maka ditegaskan kembali bahwa dalam hal terdapat pemisahan arus kas maka penetapan kualitas kredit yang diberikan kepada beberapa proyek dari debitur yang sama, dapat ditetapkan berbeda (one project concept).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait