Pengelolaan Sistem Informasi Debitur Disempurnakan
Berita

Pengelolaan Sistem Informasi Debitur Disempurnakan

Beralih dari Sistem Informasi Debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Pengelolaan Sistem Informasi Debitur Disempurnakan
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) berkolaborasi untuk pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID). Hal itu ditandai melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Kamis (3/12).

Muliaman mengatakan, penyempurnaan SID tersebut ditandai dengan dibangunnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tujuannya agar dapat mengakomodir kebutuhan industri jasa keuangan di Indonesia. “Saat ini OJK tengah melakukan pembangunan SLIK yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks,” tulis Muliaman dalam siaran persnya.

Kebutuhan tersebut penting untuk meningkatkan kualitas informasi, perluasan cakupan data dan jangkauan (coverage) dari pelapor. Sebelumnya, pada SID, pelapor hanya bisa berasal dari industri perbankan dan perusahaan pembiayaan saja yang menjadi sumber datanya.

Ke depan, lanjut Muliaman, melalui SLIK cakupan jangkauannya akan meliputi lembaga keuangan lainnya. Ia percaya, keberadaan SLIK ini bukan hanya berguna bagi OJK saja, tapi juga kebutuhan BI dan lembaga lain yang terkait sebagaimana diamanatkan dalam UU. “Serta mendukung pelaksanaan tugas baik tugas OJK maupun tugas BI serta tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal,” sambung Muliaman.

Agus Marto mengapresiasi kerja sama yang dibangun BI bersama OJK ini. Menurutnya, koordinasi ini dilakukan untuk menjalankan amanat dari UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. “Penandatangan Surat Keputusan Bersama tersebut antara lain didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” katanya.

Dalam Pasal 39 huruf b UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disebutkan bahwa dalam melakukan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan dan pengawasan di bidang perbankan, salah satunya yakni sistem informasi perbankan yang terpadu.

Selain itu, amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 yang menyatakan tentang fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari BI kepada OJK sejak tanggal 31 Desember 2013.

Terintegrasi
Muliaman mengatakan, terkait pengelolaan, pengaturan dan pengembangan SID ini memerlukan waktu terutama dalam membangun sistem aplikasi. Atas dasar itu, terdapat masa transisi antara tanggal 31 Desember 2013 hingga implementasi SID atau SLIK di OJK agar bisa beroperasi paling lambat pada 31 Desember 2017.

Sistem ini dibangun agar antara OJK, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa saling terhubung atau terintegrasi satu sama lain. Sehingga, di tiga orotitas tersebut bisa saling bertukar informasi dan mengakses informasi perbankan yang dibutuhkan setiap saat (timely basis).

Adapun informasi terintegrasi itu meliputi informasi umum dan khusus tentang bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank yang dilakukan BI, LPS, dan OJK serta informasi lainnya dengan tetap menjaga dan mempertimbangkan kerahasiaan informasi perbankan.

Namun oleh karena selama masa transisi itu, BI tetap dapat melaksanakan pengelolaan SID atau SLIK. Begitu pula dengan OJK, juga akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi dan raw data di SID atau SLIK. “Setelah implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia tetap akan mempunyai akses penuh, berkesinambungan, dan seamless terhadap aplikasi dan data/informasi SLIK,” kata Muliaman.

Selama masa transisi, BI tetap bisa melaksanakan pengelolaan SID yang meliputi penyempurnaan dan penerbitan ketentuan, persetujuan sebagai pelapor dalam SID, pengawasan pelapor dan pengendalian kualitas data, pengenaan sanksi, penyediaan informasi, penanganan keluhan debitur, layanan bantuan (helpdesk) kepada pelapor dalam SID di BI dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPID). Lalu, administrasi dan manajemen user bagi pelapor dalam SID di BI dan LPID, pemeliharaan dan pelaksanaan kerjasama dengan pihak eksternal baik domestik maupun internasional.
Tags:

Berita Terkait