Akses Data Perbankan Terhambat UU KUP
Berita

Akses Data Perbankan Terhambat UU KUP

Data nasabah bisa diakses DJP sepanjang tak mengungkap kekayaan. UU KUP harus direvisi.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Diskusi tentang akses data nasabah bank. Dari kiri ke kanan mantan Ketua KIP Ahmad Alamsyah Saragih, Managing Director Tax Center Danny Darussalam, dan ekonom INDEF Enny Sri Hartati. FOTO: RES
Diskusi tentang akses data nasabah bank. Dari kiri ke kanan mantan Ketua KIP Ahmad Alamsyah Saragih, Managing Director Tax Center Danny Darussalam, dan ekonom INDEF Enny Sri Hartati. FOTO: RES
Permintaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap data nasabah perbankan akhirnya mendorong Open Indonesia Forum menyelenggarakan diskusi untuk membahas masalah itu dalam perspektif pajak, keterbukaan informasi dan ekonomi.

Permintaan DJP agar akses terhadap data nasabah perbankan dibuka bukan tanpa alasan. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany mengatakan, data nasabah perbankan tersebut akan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penggalian potensi pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak untuk kepentingan negara dan bangsa. Ia menilai selama ini UU Perbankan membatasi ruang gerak DJP ketika hendak mengakses data nasabah.

Permintaan tersebut juga telah disampaikan Fuad kepada Komisi XI DPR. Komisi Keuangan yang kini tengah membahas Revisi UU Perbankan diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan DJP untuk menggenjot penerimaan pajak dari sisi keterbukaan data nasabah perbankan.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengaku pihaknya telah mencantolkan tiga wewenang DJP terhadap akses perbankan dalam revisi UU Perbankan. Adapun klausul yang dimasukkan adalah memberikan ruang yang lebih kepada DJP dalam hal pemeriksaan, penagihan dan penyidikan.

Namun, sebagian pihak menilai keterbatasan akses DJP terhadap data nasabah perbankan bukan terletak pada UU Perbankan. Titik persoalan justru ada dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP). “Permasalahan akses data perbankan bukan terletak di UU Perbankan tetapi UU KUP,” kata Managing Director Tax Center Danny Darussalam dalam diskusi yang digelar Open Indonesia Forum di Jakarta, Selasa (18/3) kemarin.

Menurut Danny, UU KUP sendiri tidak memberikan wewenang kepada DJP untuk mendapatkan akses data nasabah perbankan. Sebagai pintu masuk atas wewenang tersebut, maka UU Perbankan diharapkan tidak makin mempersempit kepentingan DJP. “Inginnya bunyi pasal 41 dalam revisi UU Perbankan tetap seperti sekarang ini. Jika sama bunyinya, maka DJP akan mudah untuk manambah klausul kewenangan dalam konteks penggalian potensi pajak saat mengamandemen UU KUP,” ucapnya.

Kandungan dalam pasal 41 UU Perbankan tersebut hanya dinilai sebagai permintaan DJP kepada pihak perbankan. Jika UU KUP tidak segera diamandemen dengan menambahkan klausul penggalian potensi pajak, Danny khawatir penerimaan negara dari sektor pajak tetap tidak akan tercapai. Setidaknya, klausul tersebut memberikan wewenang kepada DJP untuk mengakses data nasabah perbankan secara otomatis.

Selain itu, amandemen UU KUP diharapkan juga mencantumkan klausul kewajiban pihak perbankan untuk melaporkan data nasabah ke DJP secara berkala. “Kalau ini, harus ada MoU antara DJP dan Perbankan. Dan ketika Perbankan memberikan data nasabah kepada DJP, nasabah harus diberi tahu,” ungkap Darussalam.

Agar kinerja DJP menjadi lebih efektif, Darussalam juga berpendapat agar permintaan akses data perbankan tidak melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam hal ini, pasal yang menyatakan hal tersebut juga harus direvisi di UU KUP.

Mantan Ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah Saragih sepakat jika DJP diberikan akses data nasabah perbankan. Data nasabah perbankan guna kepentingan pajak, lanjutnya, dapat dibuka selama tidak mengungkapkan kekayaan Wajib Pajak (WP). “Info wajib pajak dalam batas tertentu harus dibuka. Revisi UU KUP nanti harus memastikan akuntabilitas perpajakan,” kata Alamsyah.

Karena pajak harus dilihat sebagai hak publik dalam setiap individu, maka Alamsyah menilai 70 persen data pajak harus terbuka. Revisi UU KUP pun, lanjut Alamsyah, harus dapat memastikan bagaimana publik turut serta bisa mengakses data pajak, terutama data pajak pejabat publik. “Kalau di luar negeri, itu laporan SPT terbuka,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait