Putusan MK tentang Rahasia Bank Mendapat Apresiasi
Berita

Putusan MK tentang Rahasia Bank Mendapat Apresiasi

MA berencana membuat surat edaran terkait putusan MK ini.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Putusan MK tentang Rahasia Bank Mendapat Apresiasi
Hukumonline

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA, Purwosusilo menyambut baik putusan MK yang memberi penafsiran terhadap Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terkait kerahasiaan bank. Putusan  itu dinilai progresif yang patut diapresiasi. Pasalnya, selama ini kerahasiaan data nilai dana rekening bank sulit diakses para pihak dalam proses sidang perceraian menyangkut harta bersama.

“Putusan itu bagus. Suatu kemajuan, karena selama ini pengadilan tidak bisa mengakses berapa jumlah rekening bank menyangkut harta bersama. Sebab, terbentur adanya aturan kerahasiaan bank itu,” kata Purwosusilo saat dihubungi hukumonline, Sabtu (02/3).

Menurut dia, putusan MK itu berlaku terhadap kasus perceraian di peradilan umum (negeri) jika para pihaknya beragama non-Islam dan peradilan agama bagi yang beragama Islam. “Putusan itu akan menguntungkan para pencari keadilan untuk bisa mengakses rekening bank lewat perintah pengadilan,” kata pria yang belum lama ini baru dilantik menjadi Dirjen Badilag MA ini.

Untuk itu, pihaknya akan mempelajari dulu putusan MK itu untuk mengambil langkah-langkah kebijakan internal di lingkungan peradilan agama. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Ketua Muda Urusan Peradilan Agama (Tuada Uldilag) MA. Dia berharap nantinya putusan MK itu bisa menjadi pedoman bagi hakim pengadilan negeri dan pengadilan agama seluruh Indonesia untuk diterapkan dalam perkara perceraian.

“Kan Uldilag menyangkut urusan teknis (yudisial), mungkin kita (Badilag) akan membuat semacam surat edaran atau apapun bentuknya setelah berkoordinasi dengan Uldilag,” katanya.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah pun menyambut baik putusan MK  yang memperbolehkan kerahasian bank bisa diakses sepanjang menyangkut harta bersama dalam kasus perceraian. Menurutnya, kerahasiaan bank ini memang tidak absolut (mutlak). Sebab, UU Perbankan telah mengatur beberapa pengecualian bahwa kerahasiaan data bank bisa dibuka sepanjang untuk kepentingan tertentu.

“Salah satunya untuk kepentingan proses peradilan pidana,” kata Difi melalui pesan singkat. Menurutnya, jika pertimbangan untuk membuka data kerahasian bank kuat dan ada perintah pengadilan, data pihak bank bisa membuka data yang dibutuhkan.

Tags: