Pemerintah Disarankan Ajukan Gugatan Strict Liability Atas Kebakaran Lahan
Berita

Pemerintah Disarankan Ajukan Gugatan Strict Liability Atas Kebakaran Lahan

UU Kehutanan, PP Pengendalian Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup dan PP Perlindungan Hutan, menjadi dasar atau landasan gugatan strict liability.

HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, kewajiban melindungi hutan dalam areal kerjanya melekat pada pemegang izin. Sehingga, tidak perlu pembuktian mengenai siapa yang membakar lahan tersebut ketika terjadi pembakaran hutan atau lahan.

Hal itu disampaikan dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Bono Budi Priambodo, dalam diskusi publik bertema “Penegakan Hukum Atas Pembakaran Hutan dan Lahan di Indonesia” yang diselenggarakan Djokosoetono Research Center FHUI, Kamis (10/12).

“Lahan gambut ialah salah satu ekosistem yang sangat ringkih, apalagi yang sudah kehilangan tutupan pohon, lahan gambut yang kita lihat itukan sebenarnya ada tutupan pohon namun sudah hilang, dia sudah kritis dia sudah bahaya. Sehingga pembakaran tersebut merupakan suatu perbutan yang termasuk abnormally dangerous activity maka tanggungjawabnya adalah mutlak. Artinya, kita tidak perlu permbuktian. Ini terkait dalil strict liability,” jelas Bono

Menurutnya, pemerintah bisa melupakan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) untuk menggugat, tetapi menggunakan strict liabity yang dikehendaki oleh undang-undang.

“Dasarnya di Indonesia masih sulit karena gugatan biasanya PMH. Biasanya dalam gugatan meminta untuk menyatakan bahwa tegugat melakukan PMH. Kemudian hal tersebut itu membuat hakim secara naluriah untuk melihat pembuktian. Bukan PMH-nya yang menjadi dalil gugatan tetapi perbutannya secara instrinsik sudah merupakan abnormally dangerous activity. Yaitu di dalam gugatan memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan membahayakan, tidak dapat dipulihkan kembali. Maka itu dapat selesai, tanpa perlu pembuktian,” ujar Bono.

Bono kemudian menjelaskan peraturan-peraturan yang menjadi dasar atau landasan gugatan strict liability yang dapat digunakan oleh Pemerintah. Di antaranya adalah Pasal 48 ayat (3), Pasal 34, Pasal 49 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 PP No.4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup; dan Pasal 6, Pasal 8 ayat (2) dan (4), Pasal 18 ayat (1) dan (2), dan Pasal 30 PP No.45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

“Peraturan tersebut menyebutkan bahwa kewajiban melekat pada pemegang izin. Intinya Pemegang izin pemanfaatan hutan dan pemegang izin penggunaan hutan atau pemilik hutan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Sehingga tidak usah ditanya siapa yang bakar lagi hutan tersebut. Kemdian juga setiap usaha wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran. Namun, banyak juga perusahaan yang tidak memenuhi itu semua karena dianggapnya cost,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Kemal Amas, Direktur Pengaduan, Pengawasam dan Sanksi Adminitrasi Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa sebenarnya konsep strict liability sudah dilakukan dalam rangka penegakan sanksi adminitrasi bagi perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar.

“Penggunaan strict liability sebenarnya sudah digunakan untuk penegakan hukum administrasi. Dalam penegakan hukum administrasi tersebut kami langsung menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang lahannya terbakar. Kami tidak membuktikan siapa yang bakarlahannya, tetapi apabila lahan perusahaan tersebut terbakar maka langsung kami jatuhkan sanksi administrasi. Namun untuk perdata masih menggunakan PMH,” ujarnya.

Berdasarkan pemaparan Kemal, sedikitnya ada 416 indikasi lahan terbakar. Jumlah perusahaan yang terdidikasi lahannya terbakar 336. Jumlah sanksi administrasi yang telah terbit 23 perusahaan. Pengawasan sampai dengan Desember 2015: 16 perusahaan dalam pengawasan berkelanjutan, jumlah perusahaan yang telah dilakukan pengawasan 41 perusahaan.
Tags:

Berita Terkait