"Yang bersangkutan menyebarluaskan konten pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit melanggar kesusilaan melalui akun Twitter @ypaonganan yang diduga milik tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, di Jakarta, Kamis.
Menurut Agus, penyidik menangkap YP pada Kamis di kediamannya yang beralamat di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6 Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan izin dari pengadilan. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa "laptop" atau komputer jinjing, telepon seluler dan kartu identitas milik tersangka.
"Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," kata Agus.