Polisi Ciduk Pria Terkait Tweet Pornografi Menghina Presiden
Aktual

Polisi Ciduk Pria Terkait Tweet Pornografi Menghina Presiden

ANT
Bacaan 2 Menit
Polisi Ciduk Pria Terkait Tweet Pornografi Menghina Presiden
Hukumonline
Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial YP (45) karena diduga telah menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Twitter @ypaonganan.

"Yang bersangkutan menyebarluaskan konten pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit melanggar kesusilaan melalui akun Twitter @ypaonganan yang diduga milik tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, di Jakarta, Kamis.

Menurut Agus, penyidik menangkap YP pada Kamis di kediamannya yang beralamat di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6 Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan izin dari pengadilan. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa "laptop" atau komputer jinjing, telepon seluler dan kartu identitas milik tersangka.

"Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," kata Agus.
Tags: