Aturan Baru BI, Bank Wajib Tambah Modal
Aktual

Aturan Baru BI, Bank Wajib Tambah Modal

YOZ
Bacaan 2 Menit
Aturan Baru BI, Bank Wajib Tambah Modal
Hukumonline
Untuk mengantisipasi kerugian dari pertumbuhan kredit yang berlebihan (countercyclical buffer), Bank Indonesia (BI) mewajibakan bank untuk menambah modal. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/22/PBI/2015 tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer, yang terbit pada 28 Desember 2015. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan.

Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat menjelaskan, penambahan modal wajib dilakukan perbankan di saat kondisi ekonomi sedang baik (boom period). Kebijakan itu juga harus diimbangi dengan pembentukan penyangga modal lainnya, yang diatur dalam ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM).

Serangkaian penambahan modal itu bersifat wajib bagi perbankan guna mengantisipasi kerugian pada periode krisis (Capital Conservation Buffer), sekaligus tambahan modal khusus bagi perbankan yang ditetapkan berdampak sistemik atau Domestic Systemically Important Bank (D-SIB) yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan bank menyerap kerugian.

"Tambahan modal ini berfungsi sebagai penyangga (buffer) guna menyerap kerugian saat perekonomian ditengarai memasuki periode memburuk (burst period)," ujar Arbonas dalam rilis yang dikutip hukumonline, Selasa (5/1).

Countercyclical Buffermerupakan salah satu instrumen kebijakan makroprudensial yang ditujukan untuk melindungi bank dari perilaku mengambil risiko yang berlebihan. Perilaku tersebut tercermin dari penyaluran kredit yang berlebihan pada saat ekonomi ekspansi (periode boom) sehingga berpotensi menimbulkan peningkatan risiko sistemik.

Menurut Arbonas, tambahan modal yang wajib dibentuk perbankan pada periode ekspansi akan dapat digunakan ketika perbankan menghadapi tekanan saat ekonomi sedang kontraksi. Dengan demikian, keberlanjutan fungsi intermediasi bank dapat terjaga.

“BI akan melakukan evaluasi besaran countercyclical buffer perbankan secara berkala, minimal sekali dalam enam bulan,” ujarnya.
Tags: