Orang Asing Boleh Miliki Rumah Tinggal, Ini Ketentuannya
Berita

Orang Asing Boleh Miliki Rumah Tinggal, Ini Ketentuannya

Jika orang asing tersebut meninggal, bisa diwariskan kepada orang yang mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Wisatawan asing. Foto: RES (Ilustrasi)
Wisatawan asing. Foto: RES (Ilustrasi)
Pada 22 Desember 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Dalam PP itu disebutkan, orang asing yang diperbolehkan memiliki rumah tinggal atau hunian adalah orang yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia.

“Orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini sebagaimana dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (12/1).

Salah satu syarat bagi orang asing tersebut untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila orang asing tersebut meninggal dunia, maka rumah tempat tinggal atau hunian itu dapat diwariskan.

Ahli waris tersebut juga wajib memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP ini juga menegaskan, bahwa WNI yang melaksanakan perkawinan dengan orang asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya.

“Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Dalam PP ini juga dijelaskan jenis rumah tinggal yang dapat dimiliki oleh orang asing. Pertama adalah rumah tinggal di atas tanah yakni hak pakai atau hak pakai di atas hak milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta pejabat pembuat akta tanah. Kedua, satuan rumah susun (Sarusun) yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai.

Ada jangka waktu hak pakai bagi orang asing terhadap rumah tinggalnya, yakni selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun lagi. Jika jangka waktu perpanjangan berakhir, hak pakai tersebut masih bisa diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun ke depan.

Sedangkan rumah tinggal di atas tanah hak pakai di atas hak milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian diberikan hak pakai untuk jangka waktu tak lebih dari 30 tahun. Hak pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

“Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang orang asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia,” demikian bunyi Pasal 8 PP.

Wajib Melepas
PP ini juga menegaskan, apabila orang asing atau ahli waris yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah hak pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

Apabila dalam jangka waktu tersebut hak atas rumah dan tanahnya belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, menurut PP ini, rumah dilelang oleh negara, jika dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah negara. Rumah tersebut bisa menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, jika dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian.

“Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi hak dari bekas pemegang hak,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing, diatur dengan peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 13 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu.
Tags:

Berita Terkait