Choel Mallarangeng: Sudah Bawa Koper, Ternyata Saya Pulang
Berita

Choel Mallarangeng: Sudah Bawa Koper, Ternyata Saya Pulang

KPK merasa belum perlu menahan Choel.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak melakukan penahanan terhadap Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng. Padahal, adik mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng ini sudah siap dengan koper dan perlengkapan pribadinya. "Sudah bawa koper, ternyata saya pulang," katanya di KPK, Jumat (15/1).

Pernyataan itu disampaikan Choel usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, Choel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012.

Choel merasa cukup terkejut, mengapa KPK membutuhkan waktu hampir empat tahun untuk menetapkannya sebagai tersangka. Sementara, ia sendiri mengaku sudah siap untuk menyandang "status" tersangka sejak KPK melakukan penyidikan kasus Hambalang beberapa tahun lalu. "Bahkan, saya siap untuk ditahan," ujarnya.

Sejak awal penyidikan hingga kini pun, Choel menyatakan dirinya kooperatif atas proses hukum yang dilakukan KPK. Hal tersebut dibuktikan Choel dengan memenuhi panggilan-panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK. Tidak hanya itu, Choel pada 2013 lalu telah pula mengembalikan uang AS$550 ribu yang diterimanya ke KPK.

Terkait tidak ditahannya Choel, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak menyatakan bahwa kewenangan penahanan sepenuhnya ada di tangan penyidik. Penyidik berpendapat belum ada kebutuhan untuk menahan Choel. "Salah satu pertimbangannya juga, masih dilakukan pendalaman untuk pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi," tuturnya.

Kemudian mengenai mengapa KPK butuh waktu hampir empat tahun untuk menjadikan Choel sebagai tersangka, Yuyuk menjawab, salah satunya karena keterbatasan jumlah penyidik, sedangkan kasus-kasus yang ditangani KPK begitu banyak. "Faktor lainnya, termasuk menunggu inkracht terhadap kasus-kasus sebelumnya," imbuhnya.

Perkara Choel ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang sebelumnya yang sudah menjerat Andi Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Penetapan Choel sebagai tersangka diumumkan jelang pergantian pimpinan KPK pada 21 Desember 2015. Peran Choel sebenarnya telah terungkap dalam putusan Andi Mallarangeng dan beberapa terpidana kasus korupsi Hambalang. Choel disebut sebagai perantara suap kepada Andi Mallarangeng.

Choel disebut menerima uang AS$50 ribu untuk Andi Mallarangeng dari Deddy Kusdinar. Uang itu diberikan secara bertahap. Pertama, Rp2 miliar diterima Choel di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM). Kedua, Rp1,5 miliar diterima Choel dari PT GDM melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

Kemudian, ketiga, uang Rp500 juta diterima Choel untuk Andi Mallarangeng dari PT GDM melalui Mohammad Fakhruddin. PT GDM sendiri adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang, sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng yang kala itu menjabat Menpora.

Uang tersebut antara lain digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu, pengawal di rumah dinas Menpora, akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.
Tags:

Berita Terkait