MA Cabut Hak Politik Eks Bupati Karawang
Berita

MA Cabut Hak Politik Eks Bupati Karawang

Ada permintaan jaksa yang ditolak hakim.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Eks Bupati Karawang Ade Swara (rompi oranye). Foto: RES
Eks Bupati Karawang Ade Swara (rompi oranye). Foto: RES
Majelis Kasasi Mahkamah Agung(MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Bupati Karawang Ade Swara dan isterinya, Nurlatifah. Keduanya tetap harus menjalani hukuman penjara selama 7 dan 6 tahun serta denda masing Rp400 juta dan Rp300 juta sesuai putusan Pengadilan Tinggi (Tipikor) Jawa Barat.

“Majelis menolak kasasi mantan Bupati Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah,” ujar sumber di MA saat dihubungi, Jum’at (15/1). Perkara kasasi ini diputus oleh Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar beranggotakan Krisna Harahapdan MS Lumme.

Dalam putusannya, Majelis menganggap pasangan suami isteri itu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tatkala menerima uang dari Aking Saputra, CEO PT Tatar Kertabumi dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).

Salah satu pertimbangan penolakan permohonan kasasi mantan Bupati Karawang itu, PT Tatar Kertabumi telah memilih jalan pintas untuk memperoleh SPPR. Padahal,sebenarnya masih terbuka jalan lain daripada harus merusak mental dan integritas para penyelenggara negara.

Selain itu, Majelis menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum KPK yang memintaagar uang sebesar AS$424.349 yang dirampas untuk negara dikembalikan kepada PT Tatar Kertabumi.

Majelis sepakat aset Ade Swara dan isterinya,berupa tanah dan bangunan di jalan Pulo Raya Jakarta Selatan beserta limabidang tanah dirampas untuk negara.Majelis beralasan semua aset itudianggap terbukti dibeli dengan uang hasil korupsi dan pencucian uang.

Majelis juga memenuhi tuntutan Jaksa KPK agar hak Ade Swara dan isterinyauntuk dipilih menduduki jabatan publik dicabut. Majelis beralasan “masyarakat harus dilindungi dari keserakahan para Pejabat Negara yang seharusnya mengayomi dan melayani rakyat.”

Sebelumnya, pertengahan April 2015 lalu, Majelis Pengadilan Tipikor Bandung menvonis mantan Bupati Karawang Ade Swara selama 6tahun penjaradan denda Rp 400 juta dan istrinyaNurlatifah selama 5 tahun penjaradalam kasus yang sama.Keduanya, dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi (suap) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Vonis itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang PT Tatar Kertabumi dana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini,Nurlatifah divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Alhasil, permohonan banding yang diajukan pun kandas di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Alih-alih dibebaskan atau diringankan, Majelis Pengadilan Tinggi Jawa Barat justru malah memperberat hukuman penjara masing-masing menjadi 7 tahun dan 6 tahun. Tak puas, akhirnya keduanya mengajukan permohonan kasasi di MA beberapa bulan lalu.
Tags:

Berita Terkait