Rapat Pleno Baleg Setujui 40 RUU Masuk Prolegnas 2016
Berita

Rapat Pleno Baleg Setujui 40 RUU Masuk Prolegnas 2016

Delapan fraksi menerima dengan catatan, sedangkan dua fraksi memberikan catatan khusus. Menunggu persetujuan rapat paripurna DPR.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Rapat Pleno Badan Legislasi DPR bersama DPD dan pemerintah menyetujui 40 Rancangan Undang-Undang masuk proyeksi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, dan menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR.

"Keputusan hari ini bukan final, karena harus disahkan melalui Rapat Paripurna DPR," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (25/1).

Dia menjelaskan, Fraksi Partai Gerindra memberikan catatan khusus karena keberatan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan RUU revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2016. Fraksi Partai Nasdem juga memberikan catatan khusus karena Prolegnas 2016 tidak memasukkan RUU Otonomi Khusus Papua.

"Delapan fraksi menerima dengan catatan, (misalnya) RUU revisi UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diusulkan dimasukkan dalam Prolegnas 2016 oleh Fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat dan DPD," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, RUU revisi UU No.33 Tahun 2004 itu akan dimasukkan ke penyusunan berikutnya atau daftar tambahan Prolegnas 2016.

Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly mengatakan pemerintah setuju dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno tersebut dan akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas 2016.

Dia menjelaskan pemerintah sepakat revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara terbatas dan sudah melakukan diskusi dengan berbagai pihak.

"Kami tidak ingin memperlemah KPK namun menginginkan sinergi (antara KPK dengan penegak hukum lain) agar pemberantasan korupsi berjalan baik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD menyepakati 40 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2016, setelah melakukan Rapat Panitia Kerja pada Rabu (20/1) malam. Ke-40 RUU itu ada yang diusulkan DPR, pemerintah, dan diusulkan bersama DPD-pemerintah. Ke-40 RUU tersebut adalah:

Inisiatif DPR: RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (Dalam Prolegnas 2015 judul tertulis: Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan), RUU tentang Jasa Konstruksi, RUU tentang Penyandang Disabilitas, RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (Dalam Prolegnas 2015, judul tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri), RUU tentang Sistem Perbukuan, RUU tentang Kebudayaan, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Arsitek.

Kemudian RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah, RUU tentang Perubahan Atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU tentang Kebidanan, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Inisiatif DPD: RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Ekonomi Kreatif.

Inisiatif Pemerintah: RUU tentang Merek, RUU tentang Paten, RUU tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, RUU tentang Perubahan Atas UU No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU tentang RUU tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, RUU tentang Pengampunan Pajak, RUU tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU, RUU tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Inisiatif bersama: RUU tentang Kitab Hukum Pemilu (Dalam Prolegnas judul tertulis: Penyelenggaraan Pemilihan Umum). Inisiatif DPR/Pemerintah: RUU tentang Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (dalam Prolegnas tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara) (DPR/DPD), RUU tentang Perubahan Atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (DPR/Pemerintah), RUU tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (DPR/Pemerintah).



Tags:

Berita Terkait