Eksekusi Supersemar Tunggu Hasil Mediasi
Aktual

Eksekusi Supersemar Tunggu Hasil Mediasi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Eksekusi Supersemar Tunggu Hasil Mediasi
Hukumonline
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan tenggat waktu dua minggu untuk mediasi antara Kejaksaan Agung dan Yayasan Supersemar sebelum eksekusi.

"Konsep masing-masing dilihat lagi, kalau belum ketemu hasilnya dilihat lagi nanti," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di Jakarta, Kamis.

Penentuan sidang lanjutan masih menunggu proses mediasi tersebut, hasilnya ditentukan kemudian hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengizinkan proses sita paksa terhadap aset dari Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 triliun, jika tuntutan tidak dipenuhi.

"Waktunya delapan hari untuk melaksanakan isi putusan," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna di Jakarta, Rabu.

Ia juga menjelaskan jika dalam waktu delapan hari tidak bisa terpenuhi atau kondisi tidak berubah, maka kejaksaan dipersilakan untuk melakukan penyitaan dan juru sita sudah ditunjuk.

Sementara itu, sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN), mengajukan permohonan sita eksekusi aset Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"JPN telah mengajukan permohonan sita eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto.

Adapun aset yang dimintakan untuk dieksekusi adalah rekening, deposito dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 rekening, deposito dan giro.

Selanjutnya, dua bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16.000 meter persegi terletak di Bogor seluas lebih kurang 8.000 meter persegi dan Jakarta seluas lebih kurang 8.000 meter persegi.

"Serta enam kendaraan roda empat," katanya.

Di lain pihak, Kuasa Hukum Supersemar Bambang Hartono juga sedang mangajukan gugatan perdata baru mengenai jumlah sebenarnya uang yang tidak sampai Rp4,4 triliun.

Namun, belum diketahui apakah gugatan tersebut disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, dalam Peninjauan Kembali yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.

Pada tanggal 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tags: