Hukuman Fuad Amin Diperberat di Tingkat Banding
Aktual

Hukuman Fuad Amin Diperberat di Tingkat Banding

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Hukuman Fuad Amin Diperberat di Tingkat Banding
Hukumonline
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjadi 13 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak memilih dan dipilih karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Fuad Amin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara," kata Humas PT DKI Jakarta M Hatta di Jakarta, Selasa.

Pada 19 Oktober 2015 lalu, pengadilan tingkat pertama memutuskan Fuad Amin divonis 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsisder enam bulan penjara.

Vonis itu jauh dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Fuad untuk divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair 11 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp15,45 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354,448 miliar sehingga KPK menyatakan banding.

"Majelis membuat putusan pada 3 Februari 2016 dengan ketua majelis hakim Elang Prakoso Winowo," tambah Hatta.

Atas putusan banding tersebut, JPU KPK akan mendiskusikannya dengan pimpinan.

"Saat ini JPU masih menunggu salinan putusannya. Kami mengapresiasi putusan banding termasuk putusan mencabut hak politik, untuk upaya hukum selanjutnya sedang didiskusikan dengan pimpinan," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Tags: