Penolakan “Barter Jabatan” Novel Baswedan Terus Menguat
Berita

Penolakan “Barter Jabatan” Novel Baswedan Terus Menguat

KPK tegaskan bahwa Novel Baswedan tetap bertugas di lembaga antirasuah itu.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Novel Baswedan di kantor KPK. Foto: RES
Novel Baswedan di kantor KPK. Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa penyidik Novel Baswedan tetap bertugas di lembaga antirasuah itu. Hal itu disampaikan Agus menyusul munculnya informasi bahwa kasus Novel akan dihentikan bila ia dipindahkan dari KPK ke salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"KPK dukung Presiden Joko Widodo, diselesaikan tanpa embel-embel, Novel tetap di KPK," kata Agus di gedung KPK di Jakarta, Rabu (10/2).

Sebelumnya, Tim Advokasi Antikriminalisasi (TAKTIS) yang menjadi kuasa hukum Novel Baswedan, mendesak agar proses hukum terhadap Novel segera dihentikan oleh Kejaksaan dan bukan diselesaikan dengan cara "barter". "Kan (penyelesaian kasus, red) bukan di kami, ya yang terlibatlah, di pengadilan dan Kejaksaan Agung," tambah Agus tanpa menjelaskan lebih lanjut langkah KPK untuk mendukung Novel.

Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan bahwa Novel juga sudah menyatakan penolakan untuk menyelesaikan kasusnya dengan cara barter. "Tidak ada menyingkirkan (Novel), sampai saat ini menjadi penyidik, soal penawaran ada tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," katanya, Selasa (10/2).

Koordinator TAKTIS Dadang Trisasongko menyebutkan, kasus Novel adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum. Hal tersebut diperkuat dengan rekomendasi Ombudsman RI yang menemukan banyak maladministrasi dalam kasus hukum yang dijalani Novel.

Saat ini surat dakwaan Novel dipastikan masih berada di tangan Kejaksaan Agung karena ditarik pada 3 Februari lalu sehingga kuasa penuh berada pada Jaksa Agung HM Prasetyo apakah akan melanjutkan atau tidak kasus Novel.

Novel menjadi tersangka dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, meski Novel sudah menjalani sidang etik di Kepolisian, kasus itu kembali muncul saat Novel menangani penyidikan korupsi simulator SIM yang dilakukan mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo dan juga saat KPK menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Irjen Pol Budi Gunawan yang saat ini menjadi Wakapolri.

Terpisah, pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menduga ada intervensi kuat hampir setingkat presiden yang memengaruhi kebijakan di KPK terkait kasus Novel Baswedan. "Presiden ini tingkatan paling tinggi jika intervensi, tapi kenyataannya ia (presiden) masih hanya sebatas desakan dan imbauan, namun ada dugaan lain oknum intervensi yang ternyata kekuatannya berusaha lebih tinggi dari presiden," kata Ray, Selasa (9/2).

Ia menegaskan, jika benar ada oknum yang berusaha intervensi dengan tujuan melemahkan KPK, maka oknum tersebut harus ditangkap atau ditindaklanjuti, jangan hanya didiamkan. "Jika benar tukar posisi Novel Baswedan dilakukan maka oknum tersebut benar berusaha melemahkan KPK, atau mengamankan tindakan dia, kemungkinan besar korupsi," ucapnya.

Menurut informasi yang beredar, saat ini Novel Baswedan akan dijadikan Dewan Komisaris di salah satu BUMN. Namun, Ray menilai kebijakan tersebut tidak menunjukkan profesionalisme dan tidak etis dalam menjalankan perkara.

Sebelumnya, KPK memilih menggunakan cara kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus yang menyeret penyidiknya Novel Baswedan. "Kami sadar makanya Pak Ketua (Agus Rahardjo) mengatakan ini diselesaikan kalau bisa kita pakai cara Indonesia, dengan cara kekeluargaan agar terselesaikan dengan baik," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Tags:

Berita Terkait