Wow, Tarif Lawyer London 1000 Poundsterling per Jam
Berita

Wow, Tarif Lawyer London 1000 Poundsterling per Jam

Tingginya biaya jasa hukum yang ditawarkan oleh lawyer ini dikritik hakim.

RIA
Bacaan 2 Menit
Sejumlah advokat asing saat mengikuti ujian PERADI. Foto: RES.
Sejumlah advokat asing saat mengikuti ujian PERADI. Foto: RES.
Nampaknya waktu yang tersita dari hidup para lawyer untuk menjalankan tugas mereka terbayar dengan baik di London, Inggris. Buktinya, berdasarkan laporan berjudul The Price of Law milik analis Centre for Policy Studies (CPS) Jim Diamond, tarif lawyer di tahun 2016 telah mencapai 1000 Poundsterling per jam.

Dilihat dari kurs transaksi Bank Indonesia, Sabtu (13/2), 1 poundsterling bernilai 19.392 bila dikonversi ke rupiah. Itu berarti jika dibulatkan ke angka 20 ribu rupiah per 1 poundsterling, maka angka yang diterima oleh para lawyer-lawyer tersebut setara dengan 20 juta rupiah setiap jamnya.

Tentunya angka ini tak didapatkan oleh semua lawyer. Jim Diamond menyebutkan bahwa tarif 1000 poundsterling per jam dipatok pada lawyer yang menjabat sebagai partner di law firm-law firm ternama di London seperti Allen & Overy, Linklatters, Slaughter & May, Freshfiels Bruckhaus Deringer, dan Clifford Chance – orang menjuluki lima law firm ini sebagai Magic Circle law firm.

Dari tahun ke tahun, tarif partner per jamnya memang hampir selalu meningkat, tetapi dapat dikatakan bahwa peningkatan paling signfikan terjadi tahun ini. Sebelumnya, angka maksimal yang didapatkan partner per jam hanya sebesar 850 poundsterling.

Lebih jauh, tarif partner Magic Circle law firm melonjak hingga lebih dari 40 persen dibandingkan dengan tahun 2003. Berikut tabel lengkapnya dikutip dari laporan Jim:

TahunTarif per Jam
(dalam Poundsterling)
2003498 – 598
2005546 – 674
2007766 – 858
2008710 – 888
2009521
2010729 – 813
2011644 – 752
2013713 – 866
2015775 – 850
 
Jim menyimpulkan bahwa angka fantastis tersebut bisa didapatkan karena tiga alasan. Alasan pertama adalah kompleksitas peraturan perpajakan dan sistem hukum di Inggris, alasan kedua karena kurangnya transparansi biaya jasa hukum, dan terakhir karena kurangnya persaingan dalam praktik yang sama – sehingga beberapa law firm besar ini mematok harga hampir sama tingginya.

“Law firm-law firm papan atas di London dianggap memiliki praktik hukum terbaik di dunia dan beberapa di antaranya merupakan penyedia jasa dengan harga paling tinggi. Namun, mereka juga merupakan law firm yang tidak transparan terutama urusan biaya atas jasa yang mereka tawarkan,” tulis Jim.

“Ketika mereka mempublikasikan statistik kinerja tahunan mereka; mulai dari omzet sampai keuntungan yang didapatkan para partner, mereka tidak menyertakan informasi mengenai tarif per jam yang dibebankan kepada klien,” imbuhnya dalam paper tersebut.

Ketidaktransparanan ini lah yang menurut Jim menyebabkan law firm dapat dengan bebas memasang harga jasa mereka. Padahal transparansi merupakan hal yang sangat penting di pasar agar law firm-law firm dapat menetapkan harga seadil-adilnya.

Sementara itu, dilaporkan oleh Jim bahwa seorang hakim Inggris, Lord Justice Jackson, mengkritik biaya yang terlalu mahal untuk jasa hukum yang diberikan oleh lawyer. Lord Justice Jackson menyebutkan biaya yang mahal dapat menghambat akses terhadap keadilan.

“Tingginya biaya untuk beracara menghambat akses terhadap keadilan. Masalah ini tidak hanya dirasakan oleh para pihak yang berperkara, tetapi juga masyarakat secara umum. Bila biaya mencegah akses terhadap keadilan, berarti sama saja dengan melemahkan supremasi hukum,” Jim mengutip kata-kata Lord Justice Jackson.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Lord Justice Jackson mengusulkan agar lawyer dapat menggunakan tarif tetap untuk dibebankan kepada klien, khususnya dalam pekerjaan-pekerjaan litigasi.



Tags:

Berita Terkait