PERADI: HKHPM Berhak Mengajukan Penyumpahan Advokat
Berita

PERADI: HKHPM Berhak Mengajukan Penyumpahan Advokat

Berdasarkan SKMA No.73. Problemnya, akan ada tumpang tindih keanggotaan, sebab, untuk menjadi anggota HKHPM mesti terlebih dahulu menjadi anggota PERADI.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Seminar HKHPM di Jakarta. Foto: NNP
Seminar HKHPM di Jakarta. Foto: NNP
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dinilai punya peluang dalam mewadahi pelaksanaan sumpah bagi calon advokat di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT). Dasarnya, yakni Surat Ketua MA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 mengenai Penyumpahan Advokat yang diterbitkan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali pada 25 September tahun 2015. Hal itu disampaikan Ketua DPN PERADI Juniver Girsang.

“HKHPM punya hak untuk mengajukan sumpah kepada calon advokat,” ujarnya dalam Seminar Peran Konsultan Hukum Pasca Surat Ketua MA Tentang Penyumpahan, di gedung Jakarta, Selasa (16/1).

Juniver mengakui pendapatnya ini terlihat agak kontradiktif. Sebab, salah satu persyaratan untuk menjadi anggota HKHPM mesti terlebih dahulu tercatat sebagai anggota dari PERADI. Meski begitu, ia bersikukuh, SKMA No. 73 itu menyebabkan HKHPM berpeluang untuk merekrut sendiri calon anggotanya dan kemudian diajukan penyumpahan.

“Memang menjadi kontradiksi, menjadi anggota HKHPM memang mesti terlebih dahulu jadi anggota PERADI. Tetapi dengan SKMA, HKHPM punya hak untuk merekrut dan kemudian melakukan penyumpahan. Saat ini tinggal bagaimana sikap HKHPM lebih lanjut terhadap surat ini,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPN PERADI Luhut MP Pangaribuan punya pandangan yang sama dengan Juniver. Bahkan, Luhut punya penafsiran lain terhadap SKMA No. 73 dimana kewenangan HKHPM tak hanya soal penyumpahan saja. Menurutnya, SKMA No. 73 juga memberi wewenang kepada HKHPM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat seperti magang untuk menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga Ujian Adovokat (UPA), hingga pelaksanaan magang bagi advokat.

“Menurut penafsiran saya SKMA No. 73 ini, HKHPM juga berwenang melakukan penyumpahan,” kata Luhut.

Ia tak menampik bahwa HKHPM merupakan wadah bagi para advokat yang ingin mendalami spesialisasi khusus di sektor pasar modal dan jasa keuangan. Untuk itu, HKHPM merupakan organisasi pilihan ketika seorang advokat PERADI ingin mengambil kekhususan. “Pertanyaannya apa HKHPM mau melakukan itu?” ujarnya sembari melontarkan pertanyaan.

Menanggapi hal itu, Ketua HKHPM Indra Safitri justru punya paradigma yang berbeda dari pandangan Juniver dan Luhut. Ia mengatakan, HKHPM tidak terlalu fokus memikirkan mengenai perluasan organisasi, seperti merekrut sendiri calon anggota sendiri sehingga meningkat secara signifikan.

Akan tetapi, lanjut Indra, saat ini yang menjadi fokus HKHPM adalah meningkatkan anggota HKHPM di bidang kompetensi, yakni di sektor pasar modal dan jasa keuangan. Alasannya, HKHPM sebagai satu-satunya organisasi yang punya kekhususan bisa sejalan dengan perkembangan industri di pasar modal dan jasa keuangan itu sendiri.

“Kita akan lebih baik melihat ke arah itu. Ketika HKHPM dibutuhkan oleh industri maka kita juga harus berkembang. Kalau kita hanya sekedar menjadi organisasi advokat dengan ribuan jumlah anggota, saya pribadi dengan spesialisasi atau syarat yang diminta OJK sebagai bagian dari sektor jasa keuangan tidak efektif kalau punya anggota ribuan,” ujar Indra.

Dimintai tanggapannya, Ketua Bidang Pendidikan Dasar HKHPM Sampurno Budisetianto mengatakan, bahwa kebijakan yang diambil HKHPM selama ini terkait dengan penerimaan calon anggota tetap tunduk kepada UU Nomor 18 Tahun 2003. Sejalan dengan pandangan Indra, ia menambahkan, selama ini HKHPM selalu menghormati organisasi profesi induk, yakni PERADI.

“Kebijakan yang diambil oleh HKHPM saat ini adalah akan menerima anggota baru sepanjang diatur dalam UU Advokat,” katanya.

Andaikata HKHPM cukup ekstrim dengan mengajukan penyumpahan sendiri terhadap calon anggotanya, ia melihat akan ada tumpang tindih anggota. Penyebab itu berasal dari aturan bahwa anggota HKHPM adalah mesti berasal dari anggota PERADI terlebih dahulu. Untuk itu, niat tersebut belum ada ‘di kamus’ HKHPM.

“Sampai saat ini belum ada niatan untuk kemudian mengambil ‘kesempatan’ pasca SKMA No. 73 untuk mewadahi penyumpahan calon advokat sendiri. kita punya prinsip menghormati organisasi induk. Kalaupun kita ekstrim ambil itu, kita ya tidak menghormati organisasi induk, dan itu akan tumpang tindih. Kita secara rekrut anggota selama ini sumbernya dari anggota PERADI dulu. Tapi itu kebijakan yang kita jalankan,” jelasnya.

Perketat Syarat Calon Anggota
Dikatakan Indra, salah satu problem pasca diterbitkannya SKMA No. 73 bagi HKHPM adalah persoalan penyaringan calon anggota HKHPM yang bersumber dari PERADI. Fakta yang terlihat, gelombang banyaknya penyumpahan advokat menjadi isu yang tidak bisa dihindarkan. Hal ini berdampak pada kenaikan jumlah advokat yang telah diambil sumpahnya.

“Adanya penyumpahan membuat tambahan ekstra syarat khususnya yang menunjukkan seseorang telah menjadi advokat atau tidak. Karena HKHPM itu adalah organisasi yang punya kekhususan,” ujar Indra.

Saat ini, Indra tengah mencari formulasi yang jitu untuk memilah calon anggota HKHPM. Sebab, dari banyaknya penyumpahan advokat belakangan ini, terselip kekhawatiran lain bahwa terjadi kemerosotan kualitas. Padahal di satu sisi, HKHPM dituntut untuk menghasilkan konsultan hukum yang punya kompetensi yang mumpuni.

“Oleh karena HKHPM sebagai satu-satunya organsasi profesi yang ada dalam wilayah yurisdiksi pasar modal dan jasa keuangan, maka punya kepentingan untuk melahirkan konsultan hukum yang punya kompetensi yang sama,” katanya.

Indra mengatakan, jika tak ada ukuran kualitas untuk menjadi anggota HKHPM, maka hal itu berpotensi menjadi beban bagi profesi konsultan hukum pasar modal itu sendiri. “Kalau ternyata sumpah ini buka peluang yang tidak bisa kita ukur ini akan jadi beban organisasi dan profesi kita semua. Apa yang sudah berjalan saat ini tidak terlalu jauh menyimpang sehingga sulit bagi kita untuk recovery kemudian menyelesaikan hal-hal yang mungkin timbul dari kompleksitas ini,” pungkasnya. 
Tags:

Berita Terkait