Dituding Monopoli Pengelolaan SDA, Pemerintah Beri Penjelasan
Berita

Dituding Monopoli Pengelolaan SDA, Pemerintah Beri Penjelasan

Puluhan daerah mempersoalkan prinsip otonomi daerah. Minta matriks pembagian urusan pemerintahan dibatalkan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Pemerintah menilai pembagian urusan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) tidak diskriminatif. Sebab, penerapan prinsip otonomi daerah seluas-luasnya tidak bersifat mutlak seperti diatur Pasal 18 ayat (5) UUD 1945. Pembagian urusan pengelolaan SDA adalah open legal policy pembentuk Undang-Undang (UU).

“Dengan demikian, pasal-pasal aquo (dalam UU Pemda) tidak mengandung nilai diskriminatif,” ujar Staf Ahli Mendagri,Suhajar Diantoro saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam uji materi UU Pemdadi gedung MK, Senin (21/3).

Suhajar melanjutkan pasal-pasal dalam UU Pemda terkait pembagian urusan pemerintahan justru mengandung nilai keadilan bagi semua pemerintah kabupaten (pemkab) demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, tidak terbatas pada daerah-daerah yang kaya SDA. Dengan begitu, pemerintah menganggap dalil Pemohon yang menyatakan pemkab/pemkot tidak diberi kewenangan mengelola bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral merupakan pendapat keliru.

“Pasal 14 ayat (2), (4) UU Pemda, Pemkab/pemkot diberi kewenangan pengelolaan taman hutan raya dan pemanfaatan langsung panas bumi,” kata Suhajar melanjutkan.

Dia tegaskan Pasal 251 UU Pemda adalah bentuk pengawasan berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten (pemkab) sebagai perwujudan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, kewenangan pembatalan perda kabupaten oleh gubernur bukanlah pembatalan sewenang-wenang, melainkan pembatalan bersyarat atas perda kabupaten yang bertentangan dengan UU, kepentingan umum, dan atau kesusilaan.

“Pasal 9 UU Pemda membagi urusan pemerintahan yang bersifat absolut, konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan absolut menjadi kewenangan (mutlak) pemerintah pusat,” jelasnya.

Menurutnya, objek kedua permohonan ini bukanlah penghalang untuk melakukan pembangunan segala aspek kehidupan di wilayah kabupaten/kota. Tinggal bagaimana pelaksanaan pembangunan itu dikoordinasikan dengan pemprov atau pemerintah pusat. Koordinasi akan memudahkan pemkab/pemkot mewujudkan pembangunan di daerahnya masing-masing.

“Persoalan antar penyelenggara negara hendaknya diselesaikan secara internal terlebih dahulu berdasarkan asas musyawarah-mufakat demi solusi terbaik. Jadi, Pemerintah menyarankan agar Para Bupati mempertimbangkan untuk menarik kembali permohonan ini,” harapnya.

Lewat kuasa hukumnya, Bupati Donggala (Sulawesi Tengah) Kasman Lassa mempersoalkan Pasal 14 ayat (1), (3), Pasal 15 ayat (1) UU Pemda terkait kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi (pemprov). Pemohon menilai aturan yang mengatur kewenangan urusan bidang kehutanan, kelautan, dan sumber daya mineral (migas) itu terkesan ‘dimonopoli’ pemerintah pusat dan pemprov.

Menurutnya, ketentuan itu telah mengesampingkan atau memangkas peran, hak, dan kewenangan pemkab dalam pengelolaan SDA yang telah dijamin konstitusi. Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menyebut pemprov dan pemkab/pemkot berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan. Padahal, bila pengelolaan SDA ini dikelola pemkab/pemkot akan menghasilkan pendapatan guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bersama 45 Pemkab dan seorang warga negara mempersoalkan sejumlah pasal UU Pemerintahan Daerah terkait penerapan prinsip otonomi daerah yang sifatnya terbatas, bukan otonomi seluas-luasnya. Misalnya, Pasal 9 UU Pemda mengatur pembagian urusan pemerintahan secara absolut, konkuren (pemprov dan pemkab), pemerintahan umum.

Pasal 251 UU Pemda memberi kewenangan gubernur dan menteri membatalkan perda kabupaten/kota apabila bertentangan standar, norma, kriteria, prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat. Pembatasan lain, pemkab dan DPRD tidak berwenang melaksanakan fungsi pengelolaan SDA. Karena itu, kedua pemohon ini meminta MK menghapus tiga pasal tersebut berikut lampiran matriks pembagian urusan dan membatalkan UU Pemda karena bertentangan dengan UUD 1945.
Tags:

Berita Terkait