Ada Tren Penurunan Pembatalan Perda
Berita

Ada Tren Penurunan Pembatalan Perda

Pemerintah dianggap semakin menyadari pentingnya otonomi daerah.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ada Tren Penurunan Pembatalan Perda
Hukumonline

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan sepanjang tahun 2013 ini akan mengevaluasi (review) sekitar 2.500 peraturan daerah (perda) sesuai target Rencana Pemerintah Jangka Menengah (RPJM). Hingga triwulan pertama (Januari-Maret) 2013 baru terealisasi 625 Perda yang telah dievaluasi. Dan 30 di antaranya dibatalkan atau dicabut.

“Perda yang dibatalkan itu dalam arti tidak bisa diterima. Disebabkan bisa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, menimbulkan biaya ekonomi tinggi, dan sebagainya, sehingga harus diperbaiki,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud di kantornya, Jumat (6/7).

Restuardy menjelaskan seluruh perda yang telah dicabut itu dikembalikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk diperbaiki bersama DPRD sesuai petunjuk teknis tim hukum Kemendagri yang ditunjuk untuk melakukan pengkajian.

“Kita memang berwenang untuk itu (mengawasi perda) sesuai Pasal 145 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kita punya fungsi klarifikasi (executive review) terhadap perda,” tegasnya.

Selain itu, pemda wajib menyerahkan perda yang telah dinyatakan berlaku untuk dievaluasi pemerintah pusat. Umumnya, perda terkait dengan PBB, APBD, pajak dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan tata ruang yang menyangkut pendapatan asli daerah (PAD).   

Kemendagri juga mencatat dalam tiga tahun terakhir (2010-2012) terjadi penurunan perda yang dibatalkan. Tren penurunan pembatalan perda itu sudah terlihat sejak 2010. Pada 2010, Kemendagri mengevaluasi sebanyak 3.000 perda dan 407 perda diantaranya dinyatakan batal. Pada 2011, perda yang dievaluasi bertambah menjadi 9.000 perda dan hasilnya 351 perda dibatalkan. 

Sementara pada 2012, realisasi evaluasi perda mencapai 3.000 perda. Namun, hanya sekitar 173 Perda yang dinyatakan batal. Selain itu, secara kumulatif sejak 2002 sampai 2009, Kemendagri sudah membatalkan sebanyak 1.878 perda.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: