Hore! Mahasiswa Bakal Punya NPWP Begitu Lulus
Berita

Hore! Mahasiswa Bakal Punya NPWP Begitu Lulus

Kemenkeu-Kemenristek Dikti jalin kerjasama untuk tumbuhkan kesadaran pajak mahasiswa.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Mahasiswa/Mahasiswi. Foto: SGP (Ilustrasi)
Mahasiswa/Mahasiswi. Foto: SGP (Ilustrasi)
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir, mengusulkan agar setiap mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan tingginya otomatis mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah lulus, mahasiswa biasanya akan memasuki dunia kerja, dan mereka adalah potensi pajak. Ditjen Pajak pun bisa melakukan monitor berdasarkan NPWP yang diberikan.

Tetapi Nasir mengingatkan agar tidak merepotkan mahasiswa tidak perlu mengurus terlebih dahulu. Ditjen Pajak bisa bekerjasama secara teknis bagaimana menjajaki kemungkinan mahasiswa yang menyelesaikan studi langsung mendapatkan NPWP. Nasir menyebut usulan ini sebagai strategi menjaring wajib pajak.

“Ini strategi. Supaya jumlah lulusan dari PT bisa dimonitor WP aktif dan pasif. Maka sistem pelaporan pajaknya bisa didesain oleh Pak Dirjen, jangan sampai terjadi user friendless, kata Nasir saat memberikan sambutan pada penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenristek Dikti dan Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (28/3) kemarin.

Kerjasama ini pada dasarnya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pajak mahasiswa. Namun kerjasama itu tampaknya akan ditindaklanjuti dengan rencana memberikan NPWP kepada setiap mahasiswa yang menyelesaikan studi. “Ini adalah tax potensial di masa depan untuk dikaitkan pada apa yg akan mereka lakukan sebagai warga Negara,” sambung Nasir.

Menteri Keuangan Bambang S. Brodjonegoro menyambut baik gagasan Menteri Nasir. Nota kesepahaman kedua lembaga dia anggap strategis karena menyasar kesadaran dan pemahaman mahasiswa tentang pajak, sehingga setelah bekerja mereka juga sukarela membayar pajak.

“Mahasiswa sebentar lagi masuk dunia kerja. Atau malah ada yang terlibat pekerjaan di tahun 2 atau 3. Nantinya setiap lulusan S1 dan D3 otomatis untuk mempunyai NPWP,” kata Bambang.

Bambang menegaskan, memiliki NPWP bukan berarti harus membayar pajak. Pasalnya, ada batasan tertentu penghasilan yang tidak dikenai pajak. Selain itu ia menerangkan, jika sumber penerimaan pajak kuat, maka biaya perkuliahan juga akan ringan.  

“Kalau ada kebijakan penyesuaian SPP atau uang kuliah itu pasti jadi isu. Kalau tidak ingin biaya kuliah memberatkan, sumber penerimaan Negara harus kuat. 70% penerimaan datang dari pajak. Mau tidak mau mahasiswa harus memberikan dukungan penuh untuk penerimaan pajak, agar biaya kuliah terjangkau,” pungkasnya.

Untuk menindaklanjuti memorandum of understanding (MoU) itu, kemarin diteken pula kerjasama antara Dirjen Pajak dengan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti. Nota kesepahaman bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran perpajakan peserta didik (mahasiswa), pendidik, dan tenaga kependidikan melalui Pendidikan Tinggi.

Adapun ruang lingkup dari perjanjian ini meliputi fasilitas peningkatan kesadaran pajak melalui program pembelajaran dan kemahasiswaan, peningkatan peran perguruan tinggi dan penyediaan materi pembelajaran serta penyelenggaraan forum ilmiah dalam rangka peningkatan kesadaran pajak.

Menristek M. Nasir mengatakan kerjasama ini menjadi bagian dari strategi untuk melakukan pemahaman tentang pajak khususnya seluruh mahasiswa. Selama ini, pemahaman tentang pajak relatif hanya diberikan kepada mahasiswa ekonomi, administrasi, dan mahasiswa hukum.

“Saya sambut baik antara DJP dan Dirjen Kemahasiswaan. Mungkin nanti bisa didesain dalam bentuk kurikulum bagaimana cara dan pahami pajak dengan baik,” kata Nasir.

Cara yang mungkin bisa dilakukan adalah menyisipkan pengetahuan tentang pajak dalam perkuliahan. Menurut Nasir, pengetahuan pajak bisa disisipkan dalam mata kuliah kewirausahaan. Cuma, terkait rencana menyediakan NPWP bagi mahasiswa yang sudah lulus, belum jelas kapan rencana itu direalisasikan.
Tags:

Berita Terkait