Kemenkumham Diminta Cabut PP Pengetatan Remisi
Berita

Kemenkumham Diminta Cabut PP Pengetatan Remisi

Menkumham berdalih pencabutan PP mesti melalui prosedur panjang.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaedi Mahesa. Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaedi Mahesa. Foto: dpr.go.id
Rencana Kementerian Hukum dan HAM melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksaaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinilai tidak tepat. Kemenkumham mestinya mencabut PP tersebut lantaran tidak memiliki acuan landasan hukum di atasnya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaedi Mahesa, dalam rapat kerja (Raker) dengan Kemenkumham di Gedung DPR, Senin (11/4).

“Bapak ini menteri hukum atau bukan? Kalau Benny bilang, jangan-jangan menter politik. Kenapa, kalau PP itu dasarnya tidak ada acuan ke atasnya, tidak ada cantolan hukumnya. Kenapa bapak sebagai menteri tidak cabut itu,” ujarnya dengan nada sengit.

Ia menilai sebagai menteri tak perlu mengajak debat dengan anggota dewan dalam Raker. Sebaliknya, Menkumham mestinya mencari solusi agar persoalan remisi tak lagi menjadi persoalan mengulang tiap tahunnya. Dikatakan Desmond, dengan tidak mencabut PP yang tidak memiliki cantolan aturan hukum di atasnya, menjadikan rusaknya sistem peradilan.

Wakil Ketua Komisi III lainnya Benny K Harman mengamini pandangan Desmond. Menurut Benny, persoalan PP 99/2012 acapkali menjadi permasalahan yang mengulang tiap tahunnya. PP 99/2012 memang menjadi sorotan ketika Menkumham berencana memberikan remisi kepada narapidana korupsi. “Jangan menantang kita untuk berdebat, kalau ada televisi untuk debat publik saya mau saja,” ujarnya.

Anggota Komisi III Jaziul Fawaid menambahkan, PP 99/2012 dinilai menghambat narapidana mendapatkan remisi. Akibatnya, narapidana menjadi lebih lama di dalam Lapas. Tentu saja menjadi bagian over kapasitas di Lapas. Menurutnya, ketika orang berbuat baik pun di dalam Lapas tak mendapatkan remisi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpendapat, banyak kalangan di bawah meminta agar DPR mendorong pemerintah mencabut PP tesebut. Namun sayangnya, PP tersebut menjadi kewenangan pemerintah untuk mencabut, bukan di tangan DPR. “Ini ada kaitannya orang-orang di Lapas ketika tidak lagi diberikan remisi. Ini perlu kajian serius,” imbuhnya.

Menkumham Yasonna H Laoly menampik tudingan Desmond. Menurutnya, dalam rangka mengakomodir keinginan publik, Kemenkumham telah melakukan forum group discussion (FGD) dengan kalangan akademisi, LSM dan media di seluruh Indonesia. Ternyata, kata Yasonna, semua bersepakat agar dilakukan revisi terhadap PP 99/2012.

Alasan tidak dicabut PP tersebut, lantaran perlu melalui proses panjang. Lagi pula, peraturan tersebut bukanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAm). Ia menilai bila saja itu PemenkumHAM, niscaya Yasonna dapat mencabutnya. “Mengapa tidak dicabut, karena itu PP bukan Permenkumham. Kalau mau dicabut ada prosedurnya. Karena ramainya hiruk pikuk, makanya kita berdebat,” ujarnya.

Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 itu berpandangan, Kemenkumham acapkali dituding mengobral remisi terhadap napi korupsi. Padahal remisi menjadi hak setiap narapidana, termasuk napi kasus korupsi. Ia mengajak seluruh stakeholder untuk duduk bersama menyepakati pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi setelah menjalani masa tahanan sekian tahun.

“Mari kita sepakati setelah menjalani berapa tahun napi korupsi diberikan remisi,” ujarnya.

Politisi PDIP itu mengatakan, dirinya kerap dituding membagi-bagikan remisi kepada seluruh napi, termasuk narapiana korupsi. Padahal jumlah napi korupsi tidak sebanyak napi pelaku kejahatan narkotika. Ironisnya, narapidana yang mendapat hukuman dalam kurun waktu lama, tak mendapatkan remisi.

“Ini harus ditangani dengan baik, mari duduk bersama. Menyalahi UU kalau orang tidak mendapat remisi. Filosofi kita bukan balas dendam, tapi memperbaiki,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait