Buronan BLBI Samadikun Hartono Ditangkap, Begini Kronologinya
Berita

Buronan BLBI Samadikun Hartono Ditangkap, Begini Kronologinya

Aset Samadikun akan segera dieksekusi Kejagung.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kepala BIN Sutiyoso. Foto: RES
Kepala BIN Sutiyoso. Foto: RES
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menjelaskan kronologi penangkapan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono di Shanghai, Cina.

"Pada 14 April 2016, Samadikun Hartono ditangkap aparat Cina di Shanghai," kata Sutiyoso dalam konferensi pers seusai kedatangan Samadin Hartono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis malam.

Penangkapan itu, kata dia, setelah BIN memberikan informasi keberadaan Samadikun Hartono yang tengah mengunjungi rumah anaknya.

Kemudian pada 19 April 2016, Pemerintah Cina mengirim tiga orang utusannya dari intelijen negara tersebut (MMS) untuk bertemu dengan dirinya di London, Inggris.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Cina menjelaskan bahwa masa penahanan Samadikun Hartono oleh aparat setempat akan berakhir pada 21 April 2016 atau tujuh hari pascapenangkapannya.

"Kalau yang bersangkutan tidak segera dikeluarkan dari negara itu, maka akan rumit urusannya," kata Sutiyoso.

Oleh karena itu, kata Sutiyoso, ia pun langsung terbang ke Shanghai untuk mengurus administrasi dikeluarkan Samadikun dari Cina.

"Dalam hitungan beberapa jam sebelum berakhirnya masa penahanan, atau pukul 16.00 waktu setempat, Samadikun bisa dibawa keluar dan diterbangkan ke Tanah Air," katanya.

Samadikun Hartono sendiri memiliki lima paspor untuk mengelabui intelijen Indonesia, di antaranya paspor dari negara Gambia dan Dominika. "Untuk Gambia, dia bernama Tan Chimi Abraham," kata Sutiyoso.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Samadikun Hartono akan dibawa ke Kejagung untuk diwawancara dan diverifikasi.

"Selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba," katanya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan segera mengeksekusi penyitaan aset milik pengemplang dana BLBI Samadikun Hartono sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar.

"Sita aset itukan sesuai putusan pengadilan," kata Jaksa Agung di Bandara Halim Perdana Kusumah, Kamis (21/4) malam.

Pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo itu berbeda dengan putusan MA yang menyatakan Samadikun harus bertanggung jawab atas kerugian negara Rp11,9 miliar dari keseluruhan Rp169,4 miliar.

Saat itu, Samadikun selaku pemilik Bank Modern divonis empat tahun penjara sedangkan di tingkat pertama divonis bebas. Namun Samadikun melarikan diri hingga ditangkap otoritas Shanghai China pada 14 April 2016.

Jaksa Agung juga tidak mau berandai-andai antara kurs dolar saat Samadikun divonis bersalah pada 2003 dengan tahun sekarang.

"Tapi putusannya sekian kan, kita tidak mungkin mengubah putusannya," tegasnya.
Tags:

Berita Terkait