Catat! Ini Alasan Advokat Lokal Tak Perlu Takut Pasar Bebas MEA
Utama

Catat! Ini Alasan Advokat Lokal Tak Perlu Takut Pasar Bebas MEA

Asalkan advokat lokal memiliki kompetensi yang baik dari sisi keilmuan maupun bahasa. Setiap aktivitas bisnis pasti diikuti oleh aktivitas hukum, sehingga MEA bisa menjadi ‘pintu’ bagi advokat Indonesia untuk mengembangkan jaringan maupun finansial.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
PERADI kubu Fauzie Yusuf Hasibuan menggelar seminar hukum internasional di Medan, Sumut, Selasa (3/5). Foto: FAT
PERADI kubu Fauzie Yusuf Hasibuan menggelar seminar hukum internasional di Medan, Sumut, Selasa (3/5). Foto: FAT
Berlangsungnya pasar bebas dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak akhir tahun lalu dinilai tak perlu menjadi kekhawatiran bagi para advokat Indonesia, khususnya advokat-advokat di daerah. Betapa tidak, praktisi hukum yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan, Ricardo Simanjuntak mengatakan, ada alasan bahwa advokat lokal berperan besar dalam ajang pasar bebas ini.

“Tidak pernah hukum mendahului aktivitas bisnis. Aktivitas bisnis yang diikuti aktivitas hukum,” kata Ricardo dalam seminar hukum internasional bertajuk ‘Implementasi MEA Terhadap Dunia Usaha Serta Kesiapan Pranata Hukum dan Penegak Hukum Dalam Memaksimalkan Kegiatan Bisnis di Sumatera’ di Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/5).

Untuk itu, lanjut Ricardo, MEA bisa menjadi ‘pintu’ masuk bagi advokat Indonesia untuk mengembangkan jaringan hingga pendapatan. Apalagi melalui MEA, pasar dan basis produksi ASEAN akan semakin luas dengan total penduduk seluruhnya mencapai 630 juta jiwa serta total luas area mencapai 4.486.210 km2.

Menurut Ricardo, selain dari negara-negara ASEAN yang akan berinvestasi di Indonesia, terdapat juga investor asing dari perekonomian global di luar ASEAN. Kedua jenis investor asing ini umumnya akan bertanya kepada advokat-advokat lokal atau law firm di Jakarta sebelum berinvestasi.

Jika investor asing tersebut sudah pasti akan berinvestasi di wilayah tertentu di Indonesia, biasanya ada dua cara yang dilakukan advokat atau law firm di Jakarta tersebut. Pertama, advokat dari Jakarta akan mewakili dan mendampingi investor dalam melakukan aktivitas investasi secara langsung. Kedua, advokat Jakarta itu akan bekerja sama dengan advokat lokal di wilayah aktivitas investasi tersebut dilakukan.

Kedua cara ini, lanjut Ricardo, membutuhkan cost yang tak sedikit. Apalagi wilayah yang akan menjadi tempat investasi jauh dari ibukota. Belum lagi, seluk beluk wilayah yang belum diketahui jelas baik oleh advokat Jakarta maupun investor asing. Untuk itu, ‘banjirnya’ investasi dalam pasar bebas ASEAN bisa menjadi ‘pintu’ masuk advokat lokal dalam mengembangkan jaringan maupun finansial. “Investor bisa direct langsung ke advokat lokal di daerah dia akan berinvestasi,” katanya.

Namun, Ricardo menambahkan, sebelum investasi yang ‘banjir’ itu masuk ke daerah, advokat lokal perlu menyiapkan kualitas ilmu hingga kemampuan bahasa Inggris yang baik. Hal ini diperlukan sebagai penunjang komunikasi serta kerja sama dengan investor asing dapat berjalan lancar.

“Medan menjadi salah satu konsentrasi apalagi dibukanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” kata Ricardo.

Hal senada juga diutarakan Senior Lawyer dari Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK), Michael S Carl. Menurutnya, banyak investasi akan masuk ke Medan seiring dibukanya KEK. Jika ada investor asing yang ingin berinvestasi, maka bukan tidak mungkin akan langsung menggandeng advokat lokal yang mengetahui seluk beluk daerah tersebut.

Cost lebih murah dari pada (gandeng advokat) Jakarta. Dijamin, asal terampil,” ujar advokat asing yang pernah memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Atamajaya, Jakarta ini.

Alasan Medan akan ‘sibuk’ dengan investasi dari luar negeri, kata Michael, lantaran Sumatera Utara secara umum dan Medan khususnya merupakan lingkungan strategis dalam pengembangan ekonomi. Saat ini, Sumatera Utara memiliki Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung. Selain itu, adanya Trans Sumatera yang mengintegrasi dengan provinsi-provinsi lain dapat memudahkan proses distribusi melalui jalur darat.

“Investor awam akan datang ke advokat di Jakarta, namun jika advokat di Medan mempunyai kompetensi yang tinggi maka investor tidak akan ragu untuk datang ke advokat di Medan,” katanya.

Senior Lawyer di Ali Budiarjo, Nugroho, Reskodiputro (ABNR) yang juga advokat asing, Oene J Marseille menambahkan, perlu ada perlindungan yang diberikan pemerintah kepada para investor asing. Mulai dari kondisi investasi yang menguntungkan, perlakuan yang adil dan merata, kebebasan dalam mentransfer dana hingga mekanisme penanganan sengketa yang jelas. “Harus ada harmonisasi kebijakan satu arah,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait