Dirjen Peternakan Akui Adakan Kesepakatan dengan Pengusaha Ayam
Berita

Dirjen Peternakan Akui Adakan Kesepakatan dengan Pengusaha Ayam

Karena merasa bertanggungjawab untuk memberikan jalan keluar atas masalah yang dihadapi pengusaha ayam.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Umum (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) No.15043/PK.010/F/10/2015 perihal Penyesuaian Populasi Parent Stock (PS) membawa para pengusaha ayam dalam pusaran dugaan kasus kartel ayam. Dalam persidangan yang diadakan, Rabu (19/5), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan Dirjen PKH, Muladno, sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Muladno mengakui melakukan pertemuan bersama dengan para peternak ayam. Pertemuan itu dilakukan lantaran adanya keluhan yang masuk ke Kementan terkait harga daging ayam yang semakin menurun hingga di bawah harga pokok penjualan (HPP). Setelah dilakukan penelitian dan berdasarkan pengakuan para pengusaha ayam, ditemukan adanya over supply pada bibit Parent Stock (PS) broiler yang menyebabkan harga daging ayam jatuh.

Pertemuan yang dilakukan sebanyak 42 kali tersebut, akhirnya menemukan kesepakatan. Bersamaan dengan para pengusaha ayam, Muladno menyatakan pihaknya sepakat untuk melakukan pengafkiran (pemotongan) dini PS sebanyak 6 juta ekor untuk menaikkan harga daging ayam. Namun, 6 juta ekor tersebut bukanlah angka yang diberikan oleh pihaknya.

“Memang ada over supply berdasarkan data. Baik data dari asosiasi dan para peternak ayam, maupun data yang dimiliki oleh Kementan. Dan ide untuk afkir dini itu saya yang menginisiasi karena sudah 42 kali pertemuan tidak ada hasil. Namun, angka 6 juta itu merupakan masukan dari para asosiasi dan pengusaha ayam yang hadir saat itu. saya percaya kepada mereka (asosiasi dan pengusaha ayam) karena mereka sudah berpengalaman. Saya hanya memfasilitasi pertemuan karena merasa bertanggungjawab karena harga daging ayam sudah jatuh sekali,” kata Muladno saat memberikan kesaksian.

Seharusnya, setiap pengusaha yang melakukan afkir dini melaporkan hasil penyesuaian tersebut kepada Dirjen PKH melalui Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) selaku koordinator pelaksana sesuai Poin 3 Instruksi Dirjen PKH. Sayangnya tak semua melaporkan, padahal pengawasan harus dilakukan oleh pemerintah setelah kesepakatan tersebut dibuat, hal ini sesuai poin 2 Instruksi Dirjen PKH yang menyatakan bahwa afkir dini diawasi oleh pemerintah dan perguruan tinggi dalam pelaksanaan populasi.

Selain itu, Muladno mengakui Kementan tak memiliki aturan terkait supply demand atas kebutuhan daging ayam dalam negeri. Asosiasi, pengusaha ayam dan pemerintah memiliki angka prediksi sendiri, tanpa diatur oleh regulasi. Artinya, setiap pengusaha ayam bisa melakukan impor bibit ayam tanpa batasan kuota layaknya daging sapi.

“Untuk ayam ini tidak ada regulasinya, yang ada hanya regulasi teknis saja. Beda dengan daging sapi yang memang diatur secara lengkap,” jelasnya.

Muladno mengakui kurangnya peran pemerintah terhadap produksi ayam, sehingga menyebabkan harga daging ayam tidak pernah stabil. Menurutnya, tak ada regulasi yang mengatur, bahkan mengenai afkir dini atau jika terjadi over supply. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan regulasi yang akan mengatur Day Old Chick Final Stock (DOC/FS).

Terkait ‘kesepakatan’ yang dilakukan bersama pengusaha ayam untuk menaikkan harga, Muladno menyatakan tidak memahami bahwa ‘kesepakatan’ tersebut merupakan unsur dari monopoli dan persaingan tidak sehat. Dan, instruksi pengafkiran dini yang menurut KPPU hanya bisa dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres), juga tidak dipahami oleh Muladno. Menurutnya, instruksi tersebut mendapat persetujuan Menteri Pertanian (Mentan), namun tak ada yang mengigatkan bahwa afkir dini haruslah berdasarkan Perpres.

“Tidak tahu (soal kesepakatan dan Perpres) dan tidak ada yang mengingatkan, dan baru sadar setelah KPPU meminta untuk mengehentikan pengafkiran,” tambah Dosen IPB yang baru menjabat Dirjen PKH sejak Juni 2015 ini.

Kuasa hukum salah satu terlapor PT Japfa Comfeed Indonesia, Rikrik Rizkiyana, mengatakan bahwa kebijakan afkir dini sudah sesuai dengan UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, di mana Kementan memiliki kewenangan dalam mengeluarkan kebijakan afkir dini indukan ayam. Dalam hal ini, Dirjen PKH sebagai pemerintah menjalankan perannya untuk menstabilkan pasokan pangan.

Menurut Rikrik, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur perdagangan pangan yang salah satu tujuannya adalah melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan, termasuk produk unggas. Hal tersebut sesuai kesaksian yang diberikan oleh Muladno bahwa pertemuan dan afkir dini merupakan inisiatif dari Dirjen PKH, bukan pelaku usaha.

“Yang jelas sekali dalam kesaksian, Pak dirjen bertanggung jawab terhadap kebijakan yang ada, bahwa beliau jelas menginisasi, mengundang seluruh pengusaha ayam untuk mencari jalan keluar dan itu memang peran pemerintah yang baik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait